LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Lawyer Bodong Natalia Rulsi dan Ketum Peradin Ropaun Rambe

KORANBANTEN.COM

– Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk membersihkan Institusi Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Sudah ada Oknum Polisi dipidanakan, Oknum Petinggi Kejagung dicopot, serta Hakim dipidanakan karena dugaan kriminal atas laporan LQ.

Bacaan Lainnya

“LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa LQ mengharapkan institusi penegakkan hukum yang bersih, karena itulah kami lawan oknum yang mengotori Institusi Penegakkan hukum. Oknum musuh kami, bukan institusi. Hari ini LQ mulai lagi dengan membersihkan Profesi Advokat dari oknum Lawyer bodong dan Oknum Organisasi Advokat, yang mendapatkan surat Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dengan mengunakan Ijazah palsu yang tidak terdaftar di Dikti. Kami lampirkan bukti surat dari Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar di DIKTI sehingga tidak SAH dan tidak seharusnya digunakan sebagai persyaratan mengajukan BAS oleh Organisasi Advokat (OA),” ujarnya.

Selain Natalia Rusli, LQ juga melaporkan Ropaun Rambe selaku Ketua Umum Peradin, Organisasi Advokat (OA) yang mengajukan Pelantikan Advokat Natalia Rusli dengan mengunakan Ijazah palsu sehingga berdasarkan pasal 263 ayat 2, adalah penguna surat palsu diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. 

Ropaun Rambe turut dilaporkan karena diduga OA inilah salah satu sumber banyaknya Advokat bodong, Peradin sengaja tidak mengecek keabsahan surat-surat dan bahkan meluluskan orang yang tidak kualified sebagai advokat. Bahkan ketika LQ mensomasi, Peradin tidak punya etika menjawab dan tidak ada itikat baik dalam mengungkap terkait pengunaan ijazah palsu dalam pelantikan Natalia Rusli sebagai Advokat.

Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021

Maraknya Advokat bodong, makelar kasus dan Advokat tidak kualified ini menjadi momok yang merugikan masyarakat. Oknum Organisasi Advokat yang tidak menjalankan tugas semestinya yaitu mengecek keabsahan dokumen calon Advokat menjadi penyebab, rusaknya profesi Advokat di Indonesia dan perlu perhatian serius dari pemerintah. LQ Indonesia Lawfirm meminta Organisasi Advokat lainnya tegas menolak Advokat Bodong, jangan sampai demi uang membership maka memberikan KTA kepada Advokat bodong dengan ijazah palsu karena pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik adalah pidana.

Sugi selaku Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm memberikan bukti surat-surat untuk mendukung tuduhan LQ Indonesia Lawfirm. “Ini Bukti Surat Dikti yang menyatakan bahwa Ijazah atas nama Natalia Rusli tidak terdaftar, juga copy ijazah Sarjana Hukum palsu Natalia Rusli, serta fotokopi KTP dan Fotokopi BAS atas nama Natalia Rusli.

“Jelas di KTP dan Ijazah saja tahun lahir Natalia Rusli berbeda. Di KTP 3 Desember 1976, di Ijazah 3 Desember 1977. Oknum Peradin diduga sengaja tidak mengecek keabsahan Ijazah, padahal tahun lahirnya saja berbeda, dengan sengaja mengabaikan Natalia Rusli mengunakan Ijazah palsu, sehingga lolos sebagai Advokat. Ini sumber utama maraknya OKNUM advokat bodong dan tidak berkualitas,” imbuhnya.

Dengan palsunya ijazah, maka status advokat tidak sah, sehingga semua surat kuasa yang ditandatangani oleh Natalia Rusli sebagai advokat menjadi tidak berlaku, bagi yang mengunakan surat dengan keterangan palsu dapat dijerat pidana pasal 263 ayat 2 sebagai penguna surat palsu pula. Jadi LQ menghimbau para klien yang memberikan kuasa ke Natalia Rusli dan merasa tertipu untuk segera melaporkan ke pihak Berwajib.(**)

Pos terkait