KORANBANTEN.COM – Agung Intiland Group bergerak di bidang pengembangan kawasan industri dan komersial, didirikan pada tahun 2015 di Jakarta. Menandai kiprah awal perjalanan sebagai perusahaan pengembang adalah berdirinya PT. Bangun Laksana Persada pada tahun 2014 yang fokus pada pengembangan kawasan industri dan pergudangan di kawasan utara Kabupaten Tangerang.
Seiring dengan perkembangan sektor properti dan infrastruktur di kawasan ini, Agung Intiland berdiri sebagai perusahaan terpadu yang menawarkan berbagai produk tiga pilar bisnis perusahaan, yaitu kawasan industri, kawasan komersial, dan kawasan hunian.
Berkembangnya usaha dan bisnis Agung Intiland tentunya membuat urusan Corporate Legal menjadi semakin komplek dan membutuhkan Firma Hukum yang professional dan kompeten. Maka dari itu Agung Intiland Group memberikan kuasa dan menunjuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma Hukum yang akan mengurus hal yang berkaitan dengam hukum.
LQ Indonesia Lawfirm menunjuk Advokat Saddan Sitorus, SH, CLA sebagai Lead Counselor yang akan menata dan mengatur segala urusan hukum.
“Agung Intiland adalah salah satu developer yang reputable, professional dan well trusted sehingga Agung Intiland meminta agar LQ Lawfirm memastikan agar Agung Intiland selalu mengikuti Corporate Governence yang baik dan makin mampu melayani masyarakat terutama konsumen yang membutuhkan properti komersial dan pergudangan,” ujar Advokat Saddan Sitorus, SH, CLA seperti rilis LQ Indonesia (7/5/2021).
Sementara Direktur Agung Intiland, Hardilan Mohamad Arifin menunjukkan komitmennya kepada masyarakat bahwa dengan adanya LQ Indonesia Lawfirm, Agung Intiland akan memastikan bahwa seluruh dokumen hukum dapat selalu mengikuti perundangan yang berlaku.
“Agung Intiland akan memastikan bahwa seluruh dokumen hukum dapat selalu mengikuti perundangan yang berlaku sehingga konsumen kami tidak perlu khawatir akan adanya masalah hukum di kemudian hari. Agung Intiland senantiasa menaruh kepuasan konsumen sebagai hal terutama dalam menjalankan bisnis. Trust is our business,” katanya.
Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, CLA menambahkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm selalu bekerja keras dan mendapatkan banyak kepercayaan dari para kliennya. Surat kuasa yang diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm adalah janji seluruh Tim LQ untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat sangat besar kepada LQ Indonesia Lawfirm, terbukti dari adanya kerjasama jasa hukum diberikan oleh Korporasi besar kepada kami. LQ menunjukkan prestasi dan kinerja di masyarakat,” kata Alvin.
“LQ Indonesia Lawfirm dipercaya masyarakat dalam penegakan hukum, kini perseroran dan perusahaan- perusahaan besar juga memberikan kepercayaan kepada LQ. Terima kasih kepada semua klien yang percaya kepada LQ dan masyarakat yang selalu mendukung upaya LQ Indonesia Lawfirm,” jelasnya.(**)