KORANBANTEN.COM – Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi tuduhan Nico kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api. “Ini ada apa yah, kenapa terlihat Dittipideksus pimpinan Brigjen Helmi Santika bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor?.
KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama Tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan.
“Kedua, ada namanya “Presumption of Innocence atau Asas Praduga tidak bersalah. Apakah kuasa hukum kapal api, tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut,” tandasnya.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi melanjutkan bahwa dirinya merasa aneh, memangnya siapa sih Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya? Orang-orang tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa? “LQ Indonesia Lawfirm selaku Institusi dan aparat penegak hukum meminta agar Helmi Santika tidak gegabah dan disetir oleh oknum Kapal Api untuk menjadi alat mengkriminalisasi klien kami.
“POLRI harusnya netral dan tegak lurus dalam penegakkan hukum, namun dalam kasus Persengketaan antara direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana dalam Statement Nico selaku Kuasa Hukum pemilik Kapal Api seolah-oleh Nico mengurui penyidik dan mengajari ikan cara berenang,” tegas Sugi memalui keterangan persnya, Kamis (30/9/2021).
KUASA HUKUM DIREKSI KAHAYAN YAKIN AKAN BERHASIL MEMBUKTIKAN DI PENGADILAN.
Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, dengan tersenyum “Kita buktikan saja dipengadilan tuduhan Pemilik Kapal Api, ga usah kayak anak kecil menangis di beritakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media? Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan saja pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya, ngapain malah menuduh klien kami di media? Tidak usah giring opini, ada pepatah “kuman diseberang lautan terlihat, tapi kotoran di pelupuk mata tidak terlihat.
Nico tahu tidak pepatah tersebut?” Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di pengadilan bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan oleh Nico selaku Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar. Ingat Pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” jelasnya.
VIDEO ARTERIA DAHLAN MENGINGATKAN BAHWA PEMILIK KAPAL API DIDUGA CAWE-CAWE PERKARA
Tuduhan LQ Indonesia Lawfirm bahwa pihak pemilik Kapal Api berniat menyetir penyidik Mabes POLRI diperkuat dengan video Arteria Dahlan, Anggota DPR RI Komisi 3 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri, “kenal gak yang namanya Soedomo dari Kapal Api itu Cawe-cawe Perkara. POLRI bukan Polisi Swasta, Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan.
“Kasihan rakyat,” tukasnya.
Berikut Link Video Arteria Dahlan: https://koranbanten.com//youtu.be/RrF7hHnELGU
Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm menanggapi video Arteria Dahlan, dengar sendiri yah yang bilang ‘Pemilik Kapal Api itu mafia perkara dan menjadikan Polri ssebagai Polisi Swasta’ adalah Anggota DPR yang notabene wakil rakyat jadi harus diperhitungkan suaranya dalam membela rakyat.
Sehingga jelas dan nyata bahwa upaya Nico selaku kuasa hukum Pemilik Kapal Api dalam menyetir Penyidik Dittipideksus Mabes POLRI harus di tanggapi dengan serius. Karena penyidik haruslah bersikap independen dan adil, bukan oknum mafia hukum yang menperjual-belikan perkara apalagi yang menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat.
MIMIHETTY LAYANI DAN CHRISTEVEN MERGONOTO DIDUGA TIDAK MAMPU BERBISNIS DAN MENGAWASI PERUSAHAAN SEBAGAI KOMISARIS
Sebelumnya Nico, SH selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto menuduh bahwa Direksi Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya yang adalah pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon. Nico, SH meminta polisi bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
“Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” kata Nico, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Mimihetty mengaku, melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty, menurutnya tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak.
PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris? Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di America, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?”
“Kesimpulan kami “Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, ingin mendapatkan untung dengan memputarkan uangnya, namun ketika rugi tidak bisa terima namanya bisnis itu bisa untung dan bisa rugi. Jika tidak mau rugi yah jangan bisnis tapi taruh uangnya di deposito bank saja,” tutup Sugi.
“LQ Indonesia Lawfirm selalu All Out dan tidak pernah main dua kaki, juga kami tidak pernah gentar berhadapan dengan lawan raksasa. Masyarakat yang terkena kasus hukum, jangan sungkan dan ragu meminta pendampingan LQ di 0818-0489-0999. Hindari ulah oknum aparat dan mafia hukum dalam mencari keadilan,” imbuhnya.
Sumber : LQ Indonesia Lawfirm