KORANBANTEN.COM-Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realita (Karat) Banten menggelar audensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diterima langsung oleh Komisi IV yaitu, M. Nur Kholis, Dede Rohana serta Ubaidillah dengan agenda pembahasan lelang Sport Center dan pembangunan gedung OPD yang dilakukan putus kontrak, tidak independen dan adanya konflik kepentingan UKPBJ/Pokja dalam menyelenggarakan lelang, serta Infrastruktur.
Dalam audensi tersebut turut hadir Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) M. Yanur, Sekretaris DPUPR Robi Cahyadi, serta perwakilan Biro Administrasi Pembangunan.
Dalam pembahasan tersebut Ketua LSM Karat Iwan Hermawan atau Adung lee sapaan akrabnya menyampaikan aspirasi terkait lelang sport center yang diduga ada sebuah permainan dengan salah satu perusahaan plat merah yaitu PT. PP (Persero). Selain itu, terdapat indikasi yang sangat jelas bahwa pada diagram dan alur RKK pada tahap pelatihan point 4 diketahui bahwa simulasi tanggap darurat menggunakan prosedur QSHE/TQM/AE/P/010.
“Berdasarkan hasil analisa kami, dengan melakukan penelusuran pada Google bahwa prosedur itu milik salah satu peserta lelang yaitu PT. PP (Persero) Tbk. Ini sudah sangat jelas bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Pada DPRKP telah diintervensi oleh penyedia dalam membuat dokumen pemilihan, ini merupakan syarat kepentingan dan adanya ploting penentu calon pemenang walaupun pada akhir nya lelang dinyatakan gagal dan akan diulang kembali,” jelasnya, kepada media, Rabu, 29 Januari 2020.
Bahkan lanjut Adung tidak adanya Bill Of Quntity (BOQ) dalam dokumen pemilihan hal itu merupakan salah satu dokumen teknis yang harus dilampirkan dalam dokumen sebagai dasar para penyedia melakukan penawaran harga pada tahap lelang. “Ini sudah jelas ada ploting soal lelang, kami meminta kepada DPRKP dan anggota Komisi IV untuk dapat menindak lanjuti hal ini, bahkan kami minta copot dan ganti PPK,” tegas nya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas PRKP M. Yanuar mengatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. Namun untuk mengganti atau mencopot PPK harus Surat Keputusan (SK) Gubernur karna itu sangat melekat dengan jabatan.
“Karna itu teknis, jadi saya tidak tahu, tapi saya pernah menyampaikan di depan teman – teman lembaga pada saat unjuk rasa beberapa bulan lalu, bahwa dalam lelang sport center tidak mengintervensi atau memegang salah satu peserta agar memenangkan lelang ini. Untuk mengganti PPK harus ada SK Gubernur, dan itu juga bagaimana rekomendasi anggota DPRD,” jelas nya sambil tersenyum dan mencolek salah satu anggota DPRD.
Selain itu, Kepala Bagian administrasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Adpem Syaepuddin Al Zein mengungkapkan terkait prosedur itu hanya bisa diakses oleh pokja bahkan dirinya kurang paham.
“Untuk prosedur itu hanya bisa diakses oleh pokja selaku panitia lelang, karna saya kurang paham,” jelasnya dengan singkat.
Menanggapi adanya dugaan – dugaan tersebut M. Nur Kholis anggota DPRD Komisi IV mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada LSM Karat Banten yang telah memberikan informasi yang ada di Provinsi Banten dan dirinya pun berjanji akan mengkaji semua hasil laporan ini dan menindaklanjuti nya.
“Sebelumnya saya berterimakasih kepada LSM KARAT yang sudah memberikan informasi terkait adanya permasalah ini, dan nanti kita juga akan tindaklanjuti,” tutupnya.(esa/red).