KORANBANTEN.COM – Persatuan Mahasiswa Cisata (Permata) melakukan aksi protes kepada perusahaan perkebunan sawit PTPN VIII di Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/10/21).
Aksi protes tersebut dilakukan dengan cara membentangkan spanduk yang bertuliskan usut tuntas dugaan penyelewengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) PTPN VIII.
Pengurus Permata Diki Pratama mengatakan, adanya perkebunan sawit PTPN VIII seharusnya membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat lingkungan sekitar. Namun keberadaan PTPN VIII tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terutama dalam pengelolaan CSR.
“Kewajiban perusahaan bukan hanya sebatas memperkerjakan tenaga lokal. Melainkan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah diperbuat, dan peduli terhadap masyarakat sekitar sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dalam hal ini harus jelas dan transparan mengenai pengalokasian CSR,” kata Diki.
Dia mempertanyakan pengelolaan dana CSR yang dikeluarkan perusahaan PTPN VIII. Pihaknya menginginkan dana CSR tersebut digunakan untuk membantu ekonomi masyarakat.
“Kami berharap CSR PTPN digunakan untuk kepentingan warga di lingkungan perusahaan, dan bisa bermanfaat untuk warga,” harapnya.
Ketua Umum Permata Erik Setiawan menyebutkan, perusahaan PTPN VIII sudah melanggar aturan hukum karena tidak menjalani kewajibannya dalam pengalokasian CSR yang diperuntukkan kepada masyarakat.
“Kami ingin CSR yang ada digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” tuturnya. Pihaknya mendesak, pihak perusahaan untuk lebih transparan dalam pengelolaan dana CSR. “Kami menginginkan PTPN VIII harus bertanggungjawab dan tidak merampas hak warga. Dalam hal ini pengalokasian CSR harus jelas dan transparan sehingga dapat membantu masyarakat,” tuturnya. (Asep)