Mahasiswa Nilai Perpanjangan PSBB di Lebak Dinilai Tak Efektif

KORANBANTEN.COM-Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, mempertanyakan soal memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) jilid II, berdasarkan pada Surat Keputusan No 443/Kep.540-BPBD/2020, tentang PSBB jilid II, yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya disebutkan, bahwa PSBB diperpanjang hingga 19 November mendatang. Mereka menilai jika PSBB tidak epektif.

Ditegaskan Roni, Sekretaris Kumala Perwakilan Rangkasbitung, bahwa perpanjangan PSBB di Kabupaten Lebak yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Lebak tersebut. Dinilainya tidak efektif, karena tidak adanya action nyata dari Bupati Lebak, selama masa pandemi untuk turun langsung kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Apakah dengan perpanjangan PSBB kembali, dipastikan dapat menurunkan penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Kami melihat Bupati Lebak sendiri tidak ada action atau turun langsung kepada masyarakat, untuk memberikan pendidikan tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan. Intinya harus ada aksi nyata dari pemimpin daerah, untuk memberikan pandangan dan memulihkan kepercayaan publik, bahwa kita harus bangkit dan melawan bukan diam dari keterpurukan ekonomi,” katanya, Selasa(27/10).

Menurutnya, unsur ekonomi masyarakat sebaiknya menjadi pertimbangan mendasardalam menerapkan PSBB jilid II, sehingga perekonomian publik tidak semakin terpuruk, karena adanya pemberlakuan jam malam dan pemberlakuan ganjil genap bagi para pedagang.

“Kami berharap, hal ini sudah melalui kajian nendalam para pemangku kepentingan di Lebak. Diantaranya, dengan adanya pembatasan ganjil genap yang mana pedagang kecil yang merasakan sulitnya mereka mendapatkan konsumen, karena harus menyesuaikan waktunya dengan aturan pemerintah Kabupaten Lebak”, terangnya.

Selain itu, ketidak efektifan PSBB jilid II, dimata Kumala perwakilan Rangkasbitung, juga terlihat dengan tidak di berlakukannya Chek Point di wilayah perbatasan dan tempat pergerakan manusia seperti terminal dan stasiun. Padahal, alur keluar masuk manusia dari Kabupaten Lebak terutama dari Tabgerabg, Bogor serta Ibu Kota DKI Jakarta yang berstatus zona merah.

”Kami belum yakin, jika PSBB jilid II akan berhasil memutus mata rantai Covid 19, jika tanpa dibarengi adanya pengawasan chek point disetiap tapal batas Kabupaten Lebak. Akan tetapi, adanya gerakan penerapan protokol kesehatan, justru akan menurunkan penyebaran COVID-19, tanpa harus melakukan penyekatan seperti adanya jam malam dan juga ganjil genap, yang justru mengganggu aktifitas masyarakat dan pedagang kecil,” tandasnya.(usep)

Pos terkait