Mangkir Dari Panggilan Bawaslu, Tatu Chasanah Disebut Memberikan Contoh Buruk Bagi Masyarakat

KORANBANTEN.COM – – Mangkirnya calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten yang telah dua kali melakukan panggilan kepadanya yaitu pada hari Sabtu (10/10/2020) dan hari ini Senin (12/10/2020) melalui surat resmi, disebut Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Serang Wahyudin Syafei merupakan contoh buruk bagi masyarakat.

“Hal ini mencontohkan sosok pemimpin yang buruk, bagi warga dan masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Wahyudin, Senin (12/10/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Wahyudin, Bawaslu merupakan Lembaga Formal yang dibentuk berdasarkan Undang Undang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada. “Jika Paslon Nomor 1 sebagai peserta Pilkada tidak taat aturan dan tidak taat hukum, bagaimana mereka bisa memberikan contoh yang baik untuk konstituennya,” imbuh Wahyudin.

Wahyudin berharap bawaslu dapat bersikap tegas kepada calon Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah. “Jadi kedepan tidak ada lagi sikap tidak tegas. Tindakan tegas ini sebagai antisipasi pelecehan terhadap Lembaga Pengawas Pemilu,” pungkas Wahyudin.

Seperti diketahui Bawaslu memanggil calon petahana Tatu Chasanah untuk dimintai klarifikasi atau keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara deklarasi yang dilakukan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Banten.

Langkah yang diambil Bawaslu Banten ini berdasarkan adanya laporan yang disampaikan oleh Yayan selaku pelapor per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yakni, kampanye di luar jadwal pasangan calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan keterlibatan ASN. Atas hal tersebut Tatu-Pandji disebut telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(AKBAR/OPAN).

Pos terkait