Maraknya Kenaikan Gas Subsidi, Ini Tanggapan Sekda Pandeglang

KORANBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengeluarkan surat edaran nomor 500/53-AdmPer/2021 tentang penertiban tata kelola pendistribusian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Dalam surat edarannya para camat dan kepala desa diminta untuk mengingatkan agen maupun pangkalan gas elpiji mempublikasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai dengan surat keputusan Bupati Pandeglang bernomor 542/Kep.798-HUK/2014.

Sekretaris Daerah Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, camat dan kepala desa harus turun langsung ke lapangan untuk memantau harga gas elpiji 3 kilogram sesuai HET. Sekda, tidak ingin ada pangkalan dan agen yang menjual gas elpiji diatas HET.

Bacaan Lainnya

“Camat dan kepala desa harus menginformasikan ke agen dan pangkalan bahwa wajib menjual gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai HET. Karena dari laporan hasil pemantauan, harga gas melon terutama di tingkat pengecer sampai Rp 30 ribu, terutama di daerah selatan,” kata Pery, Kamis (18/3/21).

Pery mengapresiasi Masyarakat yang ikut serta mengontrol mengenai harga gas elpiji terutama kartu kendali. Namun Pery berharap usulan tersebut tidak ada kepentingan apapun.

“Usulannya bagus. Tapi jangan ada kepentingan. Dan jangan sampai bermain. Saya bisa endus dan terdeteksi kalau ada yang bermain, karena laporan selalu masuk ke saya. Kita harus betul-betul mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pandeglang Agus Makdum membenarkan, adanya surat edaran kepada camat agar menginginkan pangkalan dan agen gas elpiji mencantumkan harga. Jika tidak, akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah daerah.

“Camat harus menyampaikan kepada kepala desa dan lurah agar mengingatkan pangkalan dan agen harus memasang harga gas elpiji 3 kilogram bersubsidi sesuai HET,” tuturnya.

Menurutnya, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji bersubsidi diluar HET, masyarakat diminta melaporkannya.

“Kalau ada agen dan pangkalan tidak memasang surat edaran ini laporan ke kami. Kalau ada pangkalan yang menjual diatas HET juga sampaikan ke kami, nanti kita laporkan lagi ke Pertamina,” ungkapnya. (Asp)

Pos terkait