Masyarakat Kabupaten Serang Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Kalender Diusut Tuntas

KORANBANTEN.COM – Dalam kasus dugan proyek pengadaan kalender di Pemkab Serang yang bernilai 2 milyar lebih dan merugikan keuangan Negara yang cukup banyank, sampai saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan menyampaikan proses terkait laporan dugaan korupsi kalender yang menyeret nama beberapa oknum di pemkab Serang untuk saat ini ditunda dengan alasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami tunda karena proses Pilkada dan mengantisipasi opini masyarakat dengan kasus ini agar tidak di salah arti sebagai politisasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Iva Siahaan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).

Lanjut Ivan Siahaan langkah ini di ambil mengikuti instruksi dari pemerintah yang telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan sementara kasus-kasus yang ada dalam tahap pemeriksaan.

“Yang tidak kita inginkan nantinya kasus ini dijadikan sebagai alat menyerang salah satu Bacalon tertentu,” tegasnya.

Ivan menuturkan sampai saat ini pihaknya sedang mendalami ada tidaknya keterlibatan orang lainnya dalam kasus proyek kalender di Pemkab Serang.”Menentukan kejadian dugaan tersebut ada atau tidak,” paparnya.

Dugaan Korupsi APBD

Sebelumnya diketahui empat ormas dan LSM yang tergabung dalam Non Goverment Organizations (NGO) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kalender di Pemkab Serang. Namun pihak Kejati Banten menghentikan sementara kasus ini.

Wahyudin Direktur Eksekutif Barometer Banten, Senin (30/11/2020) mendesak agar Kejati segera mengusut kembali kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai eweuh pakewuh sebagai aparat penegak hukum.

“Kasus ini harus diusut tuntas karena sangat penting untuk mengukur sejauh mana penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari KKN agar publik dapat mengetahui secara terang benderang dan transparan di Kabupaten Serang selama ini,” tegasnya.

Sementara itu mantan Bupati Serang dua periode, H. A. Taufik Nuriman menyebut, dugaan pelanggaran APBD terlihat jelas dengan keberadaan pencetakan kalender yang begitu banyaknya dibeberapa OPD di Kabupaten Serang.

“Calon Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa saat debat paslon di stasiun tv belum lama ini mengatakan program kalender sudah dilakukan sejak 2015 bahkan 2010. Saya nyatakan hal itu tidak benar. Pencetakan kalender dalam jumlah banyak itu dilakukan pada 2019. Pada saat saya menjabat pencetakan kalender itu hanya dilakukan oleh humas dan jumlahnya tidak banyak,” terang Taufik.

Tidak seperti saat ini, lanjut Taufik, kalender dicetak dalam jumlah sangat banyak di tiap OPD dan hanya memuat foto Tatu Chasanah.

“Jelas ini ada kepentingan karena hanya satu foto yang dimuat dan dicetak dalam jumlah banyak. Dari informasi yang berkembang anggaranya mencapai 100 juta di tiap OPD,” pungkas Taufik seraya meminta aparat terkait dapat mengusut tuntas dugaan kasus pelanggaran APBD tersebut.(pik/pan).

Pos terkait