Masyarakat Keluhkan Buangan Lumpur Megaproyek Unit 9/10 PT Indonesia Power

KORANBANTEN.COM -Masyarakat kembali mengeluhkan pembuangan limbah lumpur dari megaproyek PT. Indonesia Power Unit 9/10 yang dikerjakan oleh perusahaan subkon.

Selain membuat jalanan kotor dan licin akibat jatuhan material tanah, titik lokasi pembuangan limbah di kawasan pesisir di Kecamatan Puloampel juga dikhawatirkan di buang ke laut sehingga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan terumbu karang serta ekosistem laut.

Bacaan Lainnya

“Jalan Puloampel-Merak kotor kang banyak truk besar angkut tanah entah dari mana itu, datangnya sih dari arah Cilegon. Kalau hujan licin, bisa membahayakan pengendara. Mana gak kelihatan ada petugas tukang sapu yang bersihin jalan. Yang ngeri pas tanjakan sana,” kata salah satu warga Puloampel yang enggan disebutkan namanya. Sabtu (17/4/2021).

Keluhan juga diutarakan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Puloampel, Salimudin yang mengaku khawatir dengan masih berjalannya pembuangan lumpur di titik yang dekat dengan Pangkalan Nelayan Salira, pihaknya masih terus melakukan pantauan langsung terhadap aktivitas pembuangan limbah lumpur dari mega proyek perusahaan BUMN itu agar jangan sampai dibuang ke laut.

“Hari ini masih jalan pembuangan di jetty PT. IJA (Indera Jaya Abadi), kami khawatir limbah itu dibuang ke laut dan membuat rompon ikan di pesisir rusak, sehingga nelayan yang dirugikan karena harus melaut lebih ke tengah dan butuh biaya solar tambahan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap sekaligus mengundang pihak manajemen Unit 9&10 PT. IP Suralaya untuk datang langsung ke lokasi dan melihat tumpukan lumpur di bibir jetty di belakang PT. Lestari Banten Energi (LBE).

“Jalan Fasos Fasum desa juga kotor, yang bersihin mah petugas kebersihan LBE. Coba lah para pejabat Unit 9&10 datang ke pangkalan, sejauh ini mana kompensasi kepada nelayan sekarang malah ngirim limbah?,” tegasnya, berharap.

Diketahui, dari pantauan langsung di sekitar lokasi proyek Unit 9&10 yang kabarnya dikerjakan oleh pihak ketiga yakni PT. Indo Raya Tenaga (IRT) sebagai anak perusahaan BUMN PT. IP Suralaya, memberikan pekerjaan sub kontaktor kepada beberapa pengusaha lokal untuk kegiatan pembuangan limbah pembuangan sisa bore pile dan puing-puing sisa konstruksi yang tampak masih menggunung di lokasi proyek.

Dari informasi warga dan penelusuran wartawan, diketahui beberapa titik lokasi pembuangan limbah tersebut berada di beberap titik di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon seperti di Link. Kepindis dan Pulorida Kelurahan Lebak Gede serta di beberapa titik di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang seperti Jetty PT. IJA Desa Salira dan lahan kosong PT. Satmarindo di Desa Mangunreja.

Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam skala kecil, sudah seharusnya perusahaan memiliki komitmen dengan mengantongi izin berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota setempat.

Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup sepatutnya sebelum memberikan surat atau izin tersebut terlebih dahulu melakukan kajian matang soal Analisa Mengenai Lingkungan Hidup (Amdal) survay lokasi, sosialisasi dan tetap menjunjung kearifan lokal agar tidak ada gejolak di tengah masyarakat.

Dan perusahaan terkait juga seharusnya mengantongi Analisa Mengenai Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, mengingat aktivitas pembuangan limbah melintasi fasilitas publik, apalagi statusnya merupakan jalan nasional.(red).

Pos terkait