Mejelang Pemberlakuan AKB, Camat Bayah Sosialisasikan Perbub Lebak 28 Tahun 2020

KORANBANTEN.COM- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Kecamatan Bayah melakukan sosialisasi tentang Perbup 28 Tahun 2020, Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) di Desa Pasir Gombong, Selasa (28/07/2020).

Pada kesempatan tersebut di hadiri Kepala Desa Pasir Gombong Endang Purnama bersama Jajaran Prades, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketua BPD / LPM, para Ketua RT/RW, Ibu-ibu PKK dan Posyandu juga tokoh Agama / tokoh masyarakata.

Bacaan Lainnya

Camat Bayah, Aan Juanda menyampaikan langkah preventif ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang Perbup 28 Tahun 2020 yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB).

“Dengan kegiatan ini berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang arti Perbup 28 Tahun 2020 yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB), dan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Camat Bayah, Aan Juanda.

Masih kata Aan Juanda betapa pentingnya masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid 19. Bahwa saat ini sudah ada peraturan Bupati (Perbup) 28 Tahun 2020, yang mana masyarakat diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, menjaga jarak dan menjaga kebersihan.

“Apa bila ada yang melanggar akan di kenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus atau membayar denda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” katanya.

ia mengungkapkan, peraturan ini juga berlaku bagi pelaku usaha serta tempat pariwisata seperti Rumah Makan/Restoran, Super Market , Toko, Pariwisata dan Kegiatan Sosial Budaya, harus wajib mematuhi protokol kesehatan dan harus menyediakan tempat mencuci tangan, pengecekan terhadap pengunjung yang datang. Bagi yang melanggar sama akan diberi sangsi teguran tertulis, penghentian kegiatan, atau denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Langkah ini di ambil untuk menimalisir pengunjung dalam kondisi tidak terjangkit Copid 19, membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas tempat wisata serta menjaga kebersihan,” ungkap Aan Juanda.

Lanjut ia menambahkan bahwa Tanggal 24 Juli s/d 04 Agustus tahap 1 untuk sosialisasi. Tanggal 5 Agustus s/d 27 Agustus, Tahap II untuk uji coba, dan Tahap III adalah pemberlakuan Perbup AKB secara utuh, yang mulai 1 September s/d 08 Oktober 2020.

“Saya berharap masyarakat dapat melaksanakan Perbup 28 Tahun 2020 dengan baik, semoga kita terbebas dari wabah dan pandemi covid 19 ini secepatnya berlalu, Aammiin Yra,” pungkas Aan Juanda. (sep)

Pos terkait