Minta Perlindungan Polda Banten, Anggota LBH SMSI Diintimidasi dan Mendapat Ancaman Saat Tangani Perkara Hukum

CILEGON – Anggota Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Evi Silvy Haiz, saat ini tengah menghadapi perkara hukum yang berujung adanya intimidasi dan praktik premanisme dilakukan oleh orang yang sedang berperkara dengan kliennya.

Evi diketahui saat ini tengah menjadi Kuasa Hukum dari ahli waris Almarhum Muhtar Lutfi, atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial BH.

Bacaan Lainnya

Namun dalam perjalanan kasus tersebut, Evi merasa telah terjadi intimidasi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh kubu BH yang diduga melakukan praktek rentenir tersebut.

“Awal mulanya saya mendapat Kuasa dari ahli waris almarhum Muhtar Lutfi yang atas dugaan tindak pidana praktek rentenir dan perbankan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh BH. Saudari BH ini mengaku jika almarhum Muhtar Lutfi mempunyai hutang sebesar 105 miliar rupiah dengan agunan 6 buah sertifikat tanah,” ujar Evi Silvy kepada dalam siaran persnya, Kamis, (9/6/2022).

Evi menambahkan saat bertemu dengan BH. Saudari BH tidak bisa menunjukkan bukti transfer uang sebesar Rp105 miliar tersebut, hanya ada di buku catatan bon dan kwitansi yang diduga direkayasa BH, yang ditandatangani almarhum Muhtar Lutfi.

“Di tengah perjalanan, BH ini menyerahkan kembali 6 sertifikat tersebut kepada saya, namun pada tanggal 7 Juni 2022 ia mengajak saya bertemu dan meminta kembali sertifikat tersebut,” lanjut Evi.

Evi mengaku tidak bisa menemui BH, karena berhubung saat itu dirinya sedang ada pendampingan klien lain.

Karena belum bisa bertemu dengan BH, akibatnya rumah Evi didatangi orang yang tidak dikenal yang diduga suruhan BH.

“Saya dapat laporan dari ART, rumah saya didatangi preman yang menanyakan keberadaan saya, dan juga mengancam saya,” jelas Evi.

Atas peristiwa itu, Evi membuat surat pengaduan ke Polda Banten untuk meminta upaya perlindungan hukum kepada kepolisian atas adanya praktik premanisme, yang mengancam keamanan dirinya dan membuat kondisi tidak tenang dalam aktifitas sebagai kuasa hukum.

“Dengan ini saya meminta bantuan perlindungan hukum dan keadilan dari pihak Polda Banten atas apa yang sedang saya alami,” pungkasnya. *

Pos terkait