koranbanten.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih yaitu Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen. Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK.
Dengan demikian, pasangan no urut 1 tersebut akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. [ary]