Monitoring Lapas Cilegon, Kadiv Pas Kunjungi Blok Rehab WBP

Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bukanlah sesuatu yang tabu. Dua pekan yang lalu tepatnya tanggal 12 Maret 2021, telah dilantik beberapa pejabat tinggi pratama salah satunya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.

Tak banyak berdiam diri, Kadivpas Banten, Nirhono Jatmokoadi langsung melakukan kunjungan perdananya usai serah terima jabatan pada 3 hari yang lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon (Lapas Cilegon). Rabu (24/03/2021) kunjungan ini disambut baik Kepala Lapas Cilegon dan Para Pejabat Struktural.

Bacaan Lainnya

Kunjungan Kadivpas ini bertujuan untuk memastikan keamanan Lapas Cilegon dengan melakukan trolling dan memantau secara langsung Blok Khusus yang dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi medis dan sosial bertempat di Gedung hunian bima didampingi seluruh jajaran Lapas Cilegon.

Ia juga memberikan arahan dan penguatan kepada Jajaran Lapas Cilegon diantaranya untuk jalin sinergitas berkelanjutan dengan para aparat penegak hukum khususnya di wilayah Kota Cilegon, informasi segala data untuk di input ontime atau realtime baik SDP, keuangan, fasilitator dan lain-lain, perkuat pengamanan dengan melakukan trolling, dan pastikan Lapas Cilegon bebas dari HALINAR serta optimalkan penggeledahan badan dan barang di P2U.

“Terus mendukung Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) serta mendukung Organisasi menuju lebih baik dan singkirkan ego sektoral dengan mementingkan diri sendiri/kelompok,” pesan Nirhono dengan tegas.

Ia juga menambahkan agar peserta rehabilitasi medis dan sosial dapat menjadi Role Model bagi warga binaan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Cilegon, Erry Taruna menyampaikan siap mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM serta revitalisasi pemasyarakatan dan coorporite university dengan peran aktif petugas pemasyakatan yang berintegritas tinggi dan mengedepankan penanganan bersifat preventif, persuasif, efektif, efisien dan proaktif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan optimalisasi deteksi dini kerawanan gangguan kamtib dan program rehabilitasi medis dan sosial bagi warga binaan.(Dede).

Pos terkait