KORANBANTEN.COM-Ratusan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung dibubarkan oleh petugas dari Dinas Satuan Pamong Praja (Sat Pol) PP Lebak. Pasalnya, ratusan nasabah tersebut dinilai telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Dikatakan Indra Prahara, Danton Pol PP Lebak, pihaknya terpaksa membubarkan nasabah yang sedang mengurai di mesin anjungan tunai mandiri(ATM) dan halaman parkir Bank BRI.
Pembubaran nasabah tersebut dilakukan, karena saat ini, adalah hari pertama penerapan PSBB di Lebak. Akan tetapi, masih saja masyarakat ada yang melakukan kerumunan.
“Ini hari pertama diberlakukannya PSBB. Maka dari itu, masyarakat dilarang berkerumun, termasuk di kantor kantor dan instansi swasta lainnya,”kata Indra, saat membubarkan nasabah, Kamis(1/10).
Yudi Guncahyo, salah seorang nasabah yang sedang mengantri dimesin ATM terpaksa tidak jadi melakujan transaksi. Lantaran, keburu dibubarkan oleh petugas.
“Saya tahu hari ini pertama diberlakukan PSBB. Tapi saya butuh uang untuk biaya sehari hari, makanya saya mengambil di ATM,”ujar Yudi. (Kew).