Panitia Program PTSL tahun 2020 Desa Bojong Juruh Akui di Periksa Polres Lebak

KORANBANTEN.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertivikat tanah atau yang lebih dikenal yaitu sertivikat masal di Desa Bojong juruh Kecamatan Banjar Sari Kab.Lebak tahun 2020.

Yosep Sopian Kasi Pemerintahan Desa Bojong Juruh kepada Koran Banten di Kantor Desa Rabu (25/10/22) mengakui belum lama di panggil Polres Lebak terkait PTSL tahun 2020.

Bacaan Lainnya

” Ya, Belum lama saya panggil Polres Lebak dan di pintai keterangan terkait PTSL tahun 2020″, ucapnya.

Yang sudah di panggil pihak Polres Lebak yaitu sebanyak 4 orang, diantaranya dirinya sebagai ketua program PTSL di Desa, Sedangkan Rima sebagai bendahara, serta Dida dan H.Sukma Jaya Kepala Desa Bojong Juruh yang saat menjabat mendapatkan program PTSL tersebut.

Dalam program PTSL tahun 2020 dirinya sebagai ketua panita desa pada program PTSL tersebut, dan bendaharanya ibu Rima kata yosep.

Hasil kesepakatan bahwa warga yang mendapatkan program PTSL tersebut, jika tidak membawa matrai maka membayar sebesar Rp. 210.000, sedangkan yang membawa matrai cukup membayar Rp. 150.000 ujarnya.

H. Sukma jaya mantan kepala Desa Bojong Juruh yang saat menjabat adanya program PTSL di Desa Bojong juruh tidak ada dirumahnya, dan saat di konfirmasi lewat what up terkait program PTSL tahun 2020 dan terkait pemanggilan Polres lebak, Sedang ada perlu di lampung jawab mantan kades.

AKP Andi Kurniadi Eka Kasat Reskrim Polres Lebak saat di konfirmasi lewat what up terkait pemanggilan panitia PTSL di Desa Bojong juruh tidak menjawab.

( Aswapi Aman )

Pos terkait