KORANBANTEN.COM – Sebanyak 53 orang warga binaan Lapas Rangkasbitung di sidang TPP kan pasca keluarnya Permenkumham No. 24 Tahun 2021 sebagai pengganti Permenkumham No. 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Lapas Rangkasbitung, kamis (08/07).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dibuka oleh Ketua TPP, Eka Yogaswara, Anggota Sidang TPP, WBP yang diusulkan sidang TPP, Petugas Balai Pemasyarakatan Serang serta keluarga Warga Binaan yang diusulkan sidang TPP secara virtual.
Seluruh Anggota Sidang TPP yang hadir menyetujui untuk ke-53 Warga Binaan diusulkan Integrasi Sosial selama syarat Administratif dan Substantifnya sudah terpenuhi, dan untuk selalu menaati tata tertib dan peraturan yang berlaku, tetap menjaga sopan santun dan berkelaukan baik baik kepada petugas maupun sesama wbp, serta tetap jaga kesehatan selalu.
Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto via WA menyampaikan bahwa “TPP memiliki peran yang sangat penting dalam rangka program pencegahan Covid-19 sesuai Permenkumham no.24 Tahun 2021, untuk itu saya minta Ketua, dan anggotanya harus mampu memberikan kontribusi saran maupun pendapat agar mampu menghasilkan keputusan terbaik berupa rekomendasi kepada Kalapas” tuturnya
Selanjutnya Budi Ruswanto juga memberikan apresiasinya kepada Tim TPP atas rekomendasinya kepada Kalapas sehingga semua program pembinaan kepada WBP di Lapas Rangkasbitung dapat berjalan dengan baik.
Eka Yogaswara selaku ketua TPP sekaligus Kasubsi Pembinaan menjelaskan “agenda sidang kali ini adalah membahas tentang narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan Program Integrasi Sosial (Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat) berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 24 Tahun 2021,” jelasnya.(Opik)