Pastikan Izin Perusahaan Pabrik Gula Sudah Sesuai Pola Ruang

Koranbanten.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mengeluarkan rekomendasi izin untuk perusahaan pabrik gula di Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Rekomendasi izin diberikan karena perusahaan pabrik gula sudah sesuai pola ruang.

Pejabat Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat memastikan, keberadaan pabrik gula di Kecamatan Pagelaran sudah berizin. “Sesuai hasil ekpose dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pabrik gula izinnya sudah lengkap, dan berizin,” ujar Taufik ditemui di kantornya, Kamis 6 Oktober 2022

Bacaan Lainnya

Menurutnya, lokasi lahan yang digunakan pihak perusahaan pabrik gula juga sudah sesuai peraturan. “Itu semua baik izin, lahan yang digunakan sudah sesuai aturan pola ruang, dan masuk pada kawasan industri,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Roni Boy Kurniawan mengatakan, dinasnya sudah melakukan pengecekan lapangan bahwa lokasi perizinan yang diajukan PT Aman Agrindo untuk pabrik gula di Kecamatan Pagelaran sudah sesuai peraturan tata ruang.

“Berdasarkan hasil kajian kami di lapangan lokasi pabrik gula untuk soal pemanfaatan ruangnya sudah sesuai aturan, sehingga kami telah memberikan izin rekomendasi,” katanya.

Dikatakannya, lahan yang digunakan pabrik gula sudah sesuai peraturan. Sebab, ketika adanya permasalahan soal lahan tersebut, sudah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat. “Lokasi lahan pabrik gula totalnya mencapai 7 hektare, yang 3 hektare sudah sesuai pola ruang karena masuk kawasan industri. Sisanya 4 hektare lagi memang lahan sawah, dan lahan sawah, tapi sekarang bukan lahan sawah lagi, karena sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bahwa lahan sawah itu bisa digunakan untuk kawasan perkebunan,” terangnya. (Asep)

Pos terkait