Cilegon – Pencurian disalah satu rumah warga berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Pulo Merak, kejadian tersebut berada dilingkungan Babakanturi RT 04/02 Kel. Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon pada Selasa (30/3/2021), barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah hand phone merk VIVO Y53, dan 1 buah handphone merk NOKIA 3.
Kapolsek Pulo Merak Kompol Rifki Seftirian Y.SIk.MH menjelaskan dalam siaran pers nya bahwa Pelaku berinisial RS dalam melangsungkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban Y, melalui jendela kamar. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kami, adapun barang bukti meliputi 1 buah hand phone merk VIVO Y53, dan 1 buah handphone merk NOKIA 3 pada saat ditangkap barang tersebut ada pada pelaku RS.
Kapolsek Pulo Merak menambahkan, adapun barang yang di ambil oleh tersangka RS berupa 1 ( satu) buah Tas warna orange yang berisikan surat surat penting berupa BPKB Sepeda motor, Buku Nikah, uang tunai sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dan 2 ( dua) buah Handphone Merk VIVO dan Merk NOKIA. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah)
Dari hasil pengakuan pelaku “RS, pelaku masuk ke dalam rumah korban Y melalui jendela kamar selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban pada saat korban sedang tidur bersama anaknya didalam rumah,” Jelasnya
Kapolsek Pulo Merak juga menekankan bahwa dari kasus ini isu tentang maling berwujud pocong itu tidak benar, karena gambar sosok pocong tersebut ialah orang /warga yang sedang ikut mencari orang yang diduga akan melakukan pencurian dirumah warga/sekitar tempat kejadian perkara (TKP)” tegasnya.
Ditempat terpisah, Paur subag humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk berhati-hati dalam menyikapi media sosial, saring terlebih dahulu sebelum di share ke orang lain dan jangan percaya dengan berita yang belum jelas kebenarnya atau Hoax. (*/cr7)