KORANBANTEN.COM – Pembangunan Over Pass Kemang B, Kota Serang, yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Wilayah I Provinsi Banten dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Nilai Kontrak: Rp.46.067.175.930,- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Tanggal 24 Januari 2020, No Kontrak:PB.0201/KTR/PJNW I BTN/PPK1.1/02/2020.
Penyedia jasa konstruksi yang ditunjuk dalam proyek ini PT BUMI DUTA PERSADA. Waktu pemeliharaan proyek ini selama 365 Hari Kalender. Namun dari proses pembangunan nya ada yang sangat janggal, dalam papan proyek tidak tertera konsultan pengawas.
Menanggapi hal tersebut Iman salah satu aktivis pemerhati pembangunan banten menyebutkan bahwa pembangunan belum maksimal dalam menerapkan komitmen keselamatan kerja saat membangun proyek.
“Jika dalam pelaksanannya tidak mengindahkan K3 tidak jarang para pekerja mengalami sejumlah kecelakaan, kami heran kenapa tidak menggunakan konsultan pengawas, apa memang proyek ini diduga abal-abal,” jelasnya kepada awak media, Rabu, 27 Mei 2020.
Selain itu, kata Iman lemahnya safety plan membuat sebuah pertanyaan, ini merupakan pelanggaran besar yang tidak patuh aturan tentang pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar safety plan yang sudah tertuang dalam Kontrak. “Sebetulnya peraturan dibuat untuk dijalankan bukan untuk dilanggar,” ujar Iman
Saat Tim Media melakukan investigasi ke lokasi proyek tidak ada Satupun pekerja atau pengawas berada di Lokasi, sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum ada yang bisa di konfirmasi.(Red)