Pemkab Lebak Dekatkan Layanan KIR ke Lebak Selatan

KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak mendirikan gedung unit pelayanan umum pengujian kendaraan bermotor (UPU PKB) di terminal bus Kecamatan Malingping. Pendirian gedung tersebut guna mendekatkan pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR kepada masyarakat Lebak Selatan.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward, pembuatan gedung unit pelayanan umum pengujian kendaraan bermotor tersebut dilatarbelakangi komitmen dari pemerintah Kabupaten Lebak melalui bupati Iti Oktavia Jayabaya yang menginginkan agar warga di Lebak Selatan, seperti Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cihara, Panggarangan hingga Cilograng tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung hanya untuk mengurus uji KIR kendaraanya.

Bacaan Lainnya

“Ini komitmen pemerintah Kabupaten Lebak terutama ibu bupati yang menginginkan agar warga di Lebak Selatan tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung untuk mengurus uji KIR. Artinya, pemkab ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengurus uji KIR,”kata Rully Edward, kepada Koran Banten, Ahad(25/12/2022).

Rully Edward melanjutkan jika gedung UPU PKB yang ada di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Sebab, gedungnya cukup besar, karena memiliki ukuran 8 x 60 meter plus ruang kantor, sehingga gedung itu mengalahkan kapasitas gedung UPU PKB yang ada di Rangkasbitung.

Nantinya kata Rully, semua pelayanan uji KIR akan dilakukan di gedung UPU PKB UPTD Malingping, mulai dari pengecekan identitas kendaraan, pengecekan sistem penerangan, pengecekan rumah dan bodi kendaraan, pengecekan stem roda roda, pengecekan rem, pengecekan kincuk roda, pengecekan peralatan dan perlengkapan kendaraan serta pengecekan sistem daya pancar lampu.

“Gedung UPU PKB di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia. Karena gedungnya besar dan refresentatif, gedung UPU PKB yang ada di Rangkasbitung aja kalah,”ucap Rully lagi.

Saat ini memang kata Rully, keberadaan gedung UPU PKB di Lebak Selatan sangat diperlukan. Mengingat empat puluh persen warga Lebak yang mengurus uji KIR merupakan warga Lebak Selatan, sisanya berasal dari warga Lebak Tengah dan Utara.

“Saya kira layak didirikan gedung UPU PKB disana, karena hamper empat puluh persen warga yang mengurus uji KIR adalah warga Lebak Selatan. Sisanya warga Lebak tengah dan utara,”tutup Rully Edward.

Irvan Suyatupika, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak membenarkan jika Pemkab mendirikan gedung UPU PKB di Kecamatan Malingping. Pihaknya dia sebagai leading sektor pekerjaan pembangunan gedung saja, selanjutnya setelah rampung, maka akan diserahkan pengelolaanya kepada Dinas Perhubungan.

“Iya kita sebagai leading sektornya. Saat ini pekerjaan sudah 90 persen, tinggal finishing saja, kedepan nanti, untuk pengelolaanya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan,”kata Irvan.(aswapi)

Pos terkait