Lapas Pemuda Tangerang Beri Remisi Khusus Natal 2022 Kepada 81 WBP

TANGERANG – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
 
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 81 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022. Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang beserta jajaran dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Acara turut dihadiri oleh Mitra Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yaitu Andi Singgih selaku Ketua Komunitas Pria Katolik Santa Helena beserta tim.
 
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Kadek Anton Budiharta ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Lebih lanjut, Kadek Anton Budiharta juga mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
 
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap  dan  perilaku  menuju warga  Negara yang  baik dan  taat  hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” tutup Kadek Anton Budiharta. (Red).

Pos terkait