KORANBANTEN.COM – Dalam rangka penguatan reformasi birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan Penyusunan Peta Proses Bisnis Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Virgojanti. Bertempat di Lebak Data Centre, Kamis (25/03/2021).
Pj Sekda menjelaskan kegiatan bertujuan untuk menciptakan pemahaman yang merata tentang Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Lebak dan Tersusunnya Peta Proses Bisnis sebagai salah satu komponen Reformasi Birokrasi pada area Penataan tatalaksana masing-masing Perangkat Daerah.
“Kegiatan juga dimaksudkan dapat memberikan penguatan kapasitas yang menyeluruh tentang Reformasi Birokrasi sebagai upaya mewujudkan Birokrasi yang Akuntabel, Kapabel dan Pelayanan Publik yang Prima di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak” Ucap Pj Sekda.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ronald Andreas Annas dalam paparannya menyampaikan tiga fokus kebijakan SAKIP 2020-2024 yaitu, Kualitas, Integrasi, dan Hasil Implementasi.
“Para Kepala OPD agar bisa mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang disusun agar sesuai dengan kebutuhan” Ucap Asdep.
Asdep juga mengatakan SAKIP merupakan alat bantu yang digunakan Kementerian PAN-RB untuk memastikan setiap instansi pemerintah dapat mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah dari anggaran yang digunakan. (Yud)