Pemkab Pandeglang Kembali Lelang Kendaraan Dinas

KORANBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, berencana akan kembali melaksanakan lelang kendaraan bermotor, baik kendaraan roda 4 (R4), maupun kendaraan roda 2 (R2), dengan kondisi fisik kendaraan 50 persen kebawah, seperti diakui Ramadani, selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pandeglang.

Menurutnya, dalam kegiatan lelang aset negara, baik itu kendaraan R4 maupun R2, tidak begitu saja dilakukan. Akan tetapi harus melalui penilaian terlebih dahulu, dan lelangnya pun harus dilakukan oleh KPKNL. Maka dari itu, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal, yang akan ditetapkan oleh KPKNL Serang, dan lelang yang dilakukannya itu, adalah salah satu upaya Pemkab, untuk dapat menghapus aset negara yang sudah tidak terpakai lagi.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak kita lelangkan, maka akan selalu menjadi beban kita, terutama terkait pajak nya yang selalu terhitung setiap tahunnya, dan menjadi tunggakan, atau piutang. Maka dari itu, bila semua kendaraan itu sudah terjual, kita akan kembali berkordinasi dengan Bapenda Propinsi Banten, untuk minta keringanan tunggakan, serta menghapus pajak kendaraan yang sudah kita lelangkan itu,” jelas Ramadani, Jumat (5/10/2018).

Ramadani pun mengatakan, terdapat sekitar 52 R4 dan 167 R2 yang dilelangkan di tahun 2018 ini. Dan pada sesi lelang pertama, di awal tahun 2018, Kepala DPKD Pandeglang ini mengaku hanya terjual dua unit kendaraan roda empat jenis truk dan satu unit kendaraan jenis Kijang kapsul. Karena memang pada lelang terdahulu itu, pihaknya melakukan pengelompokan jenis kendaraan, mulai dari jenis Cerry, Kijang, Pick Up, Truk, atau kendaraan-kendaraan sejenis lainnya.

“Pada lelang sesi pertama, kita menggunakan sistem pengelompokan jenis kendaraanya, sehingga kemungkinan besar, peserta lelang menjadi segan, atau menjadi kurang berminat, yang akhirnya lelang di sesi pertama itu, kita anggap kurang pas. Maka dari itu, di lelang sesi kedua ini kita lakukan secara persial, atau per-unit kendaraan saja, agar peserta lelang bisa lebih leluasa melakukan penawarannya,” akunya.

Masih menurut Ramadani, bahwa lelang yang dilakukannya tersebut, juga memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan total target yang harus dicapai, dari hasil penjualan kendaraan dinas tidak layak pakai itu, secara keseluruhan sekitar Rp. 300 juta. Dimana pada lelang sesi pertama, yang hanya berhasil menjual 3 unit kendaraan R4, pihaknya telah menyetorkan hasil penjualan itu ke kas daerah sebesar Rp. 75 juta.

“Jumlah nominal Rp. 300 juta itu, adalah hasil dari penilaian tim KPKNL Serang. Namun yang pasti, tujuan kita hanya satu, yakni ingin membersihkan buku impentaris kendaraan, yang pada prinsipnya menjadi beban APBD kita, karena dengan kondisi kendaraan rusak berat, serta tidak dapat lagi digunakan, tetapi secara aset akan selalu tercatat, ditambah beban pajak kendaraanya, yang harus kita tanggung setiap tahunnya,” pungkas Ramadani. (Daday)

Pos terkait