KORANBANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar sosialisasi Tax Amnesty di Aula Tb Suwandi. Senin, (05/09/16).
Tax amnesty merupakan pengampunan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana dibidang perpajakan.
Tujuan tax amnesty ini yakni agar warga Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkannya ke Indonesia dan dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
Selain itu tax amnesty guna meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, mendukung program Pemerintahan Pusat ini dan wajib diketahui oleh Aparat Pemerintahan. Karena selain buat dirinya juga buat menjelaskan kepada masyarakat. “Jika ada laporan pajak tahunan yang belum dimasukan ini saatnya untuk melaporkan dengan tarif dua persen hingga lima persen. Nanti kalau di tahun 2018 ketahuan bakalan dikenai tarif 200 persen,” punkas Tatu usai acara kepada Koranbanten.com (bad)