KORANBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan penghargaan Meritokrasi dengan predikat baik bersama 57 instansi baik pusat dan daerah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (28/1/2021).
Kabupaten Tangerang dinilai berhasil mengembangkan Sistem Merit atau manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan predikat baik untuk kategori sistem merit yang sudah berjalan di tahun 2020 dan semoga ini menjadi motivasi bagi semua untuk Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan lagi di tahun 2021,”ujar Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar usai menerima penghargaan dari Ketua KPK RI Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, di Hotel Bidakara Jakarta.
Bupati berharap semoga penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat untuk terus berbuat yang lebih baik lagi bagi Kabupaten Tangerang, dan para ASN mampu terus meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu.
Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yabg membuka acara secara virtual menyampaikan apresiasi kepada KASN yang telah menyelenggarakan kegiatan penganugrahan ini sebagai momentum strategis untuk melakukan akselerasi optimalisasi dan internalisasi pengelolaan sistem merit ASN pada seluruh instansi pemerintah.
“Saya mengucapkan selamat kepada instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berhasil ditetapkan sebagai peraih penghargaan dengan kategori sangat baik, maupun kategori baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN,” Kata Wapres.
Lanjut Wapres, pencapaian ini menjadi pemerintah untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi yang utuh untuk menciptakan reformasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas berkinerja tinggi bebas dan bersih dari KKN dan mampu melayani masyarakat dengan baik Netral sejahtera berdedikasi dan Memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN.
Sementara itu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto menjelaskan, KASN berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berperan penting dalam mendorong hadirnya SDM ASN yang sesuai kriteria KASN, mengawasi dan memastikan diterapkannya sistem merit, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dalam manajemen ASN sehingga birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.
“Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN diharapkan dapat memicu perubahan mendasar manajemen ASN ke arah yang lebih baik karena kualifikasi kinerja dan kompetensi secara adil tanpa diskriminasi,” jelas Agus.
Menurutnya sebagai upaya mengawasi dan memastikan penerapan sistem merit ASN menggelar Anugrah meritokrasi sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2020 ASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebanyak 57 instansi tercatat mendapatkan kategori baik dan 24 instansi memperoleh kategori sangat baik.(yud)