KORANBANTEN.COM – Proses pencarian informasi atas kasus yang menimpa M. Yusuf, wartawan meninggal di tahanan kelas II B Lembaga Pemasyatakatan Kotabaru, terus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta PWI.
M. Yusuf disangkakan Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
TPF PWI yang mulai bekerja pada tanggal 22 Juni lalu, dan melalukan pencarian informasi di tempat kejadian Kotabaru. Senin (9/7).
Usai melakukan pertemuan dengan penyidik dan istri almarhum M. Yusuf, TPF begerak menemui managemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) yang diwakili oleh Humas PT MSAM, Prasetiadi.
Pertemuan yang berlangsung dari pukul 22.46 hingga 00.40 WIT itu mengkonfirmasi perihal pelaporan kepihak kepolisian, proses berita mana dan media apa saja yang dilaporan oleh PT MSAM.
Pada kesempatan tersebut, Prasetia juga menjelaskan latar belakang pemberitaan dan kisruhnya kepemilikan lahan oleh dua perusahaan.
Dikatakan Zainal Helmi anggota TPF PWI, masih ada pihak yang terkait dengan kasus kematian M. Yusuf yang akan ditemui. “Kita terus bergerak untuk mencari fakta yang sebenar-benarnya di lapangan” terang Helmi. @FARS