KORANBANTEN.COM – Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 9.054 gram.
Erwin Situmorang Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta,dalam conferensi pers, Kamis (5/7/2018) mengatakan, penyelundupan ini melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Jumat (6/4/2018) diamankan sebuah koper berisi shabu seberat 513 gram ke alamat tujuan Denpasar.
“Berhasil diamankan seorang tersangka penerima barang yaitu AA (45) tahun. Dan menurut pengakuannya, dia diperintah oleh seorang narapidana berinisial S atau O yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali,” Jelas Erwin.
Kasus lainnya menurut Erwin, pada hari Jumat (15/6/2018) petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Vietnam, penumpang pesawat Jetstar 3K205 rute Phnom Penh-Singapura-Jakarta, tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, penumpang yang berinisial P ini kedapatan membawa 4 bungkus plastik sabu di dalam popok yang dikenakannya seberat 1.076 gram,” pungkasnya.(zher)