Pengedar Sabu di Malingping Ditangkap Polisi

KORANBANTEN.COM-JN (33) warga Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak terpaksa harus ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Lebak. Penangkapan terhadap JN, dikarenakan ia sebelumnya telah diintai karena dicurigai masyarakat sering mengkonsumsi dan mengedarkan Sabu Sabu.

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, penangkapan terhadap JN setelah aparat mendapatkan laporan dari warga. Atas dasar itulah, kemudian polisi melakukan penyelidikan, dan benar saja setelah dirasakan cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak, karena terdapat barang bukti berupa sebelas bungkus plastik yang disimpan dalam sebuah bungkus roko.

Bacaan Lainnya

“Saat ditangkap, JN tidak bisa berkutik. Karena petugas menemukan barang bukti berupa sebelas bungkus plastik Sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,”kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, kepada Koran Banten, Selasa(09/08/2022).

Kata Kapolres, selain sebelas bungkus plastik berisi Sabu, barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan JN adalah, satu unit alat timbangan digital, serta satu unit Handphoe merk Vivo warna biru.

Menurut Wiwin, pihaknya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan Narkoba dan narkotika di Kabupaten Lebak. Karena, peredaran barang haram tersebut bisa merusak generasi muda sebagai penerus bangsa, dengan begitu, ia memberika ultimatum kepada masyarakat agar jangan mengkonsumsi narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan JN adalah sebelas bungkus plastik berisi Sabu yang disimpan dalam sebungkus rokok, satu alat timbangan digital dan satu unit Handphone. Saya tegaskan agar masyarakat jangan coba coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena bakal merugikan diri sendiri, kamipun dari pihak Kepolisian akan memberantas peredaran Narkotika di Lebak,”ucap Kapolres lagi.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang mengendalikan JN. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kita kejar terus semua pelaku penyalahgunaan Narkoba. Khusus kepada JN, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009,”kata Malik.(Gay)

Pos terkait