Perayaan HUT Ke-76 RI, 6 Napi Rutan Serang Dinyatakan Bebas

KOTA SERANG – Sebanyak 213 Narapida Rumah Tahanan Kelas IIB Serang mendapatkan hak-haknya yaitu Remisi umum 17 agustus atau pengurangan masa hukuman yang diberikan pada hari proklamasi kemerdekaan indonesia yakni pada tanggal 17 agustus. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak seindonesia, Secara virtual yang diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan. Selasa (17/08/2021).

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Seang Aliandra Harahap mengatakan bahwa Tujuan Pemberian Remisi ini Selain sebagai hak hak warga binaan Remisi juga untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif.

Bacaan Lainnya

“ Pada peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 213 narapidana yang memenuhi syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 6 di antaranya langsung bebas,” ujarnya.

Lanjut Aliandra, “Dari 213 Narapida ini sebanyak 149 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 1 bulan dan 58 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman lebih dari 1 bulan, serta 6 orang langsung bebas hari ini karena mendapatkan Remisi ini,” tandasnya. (Dede).

Pos terkait