KORANBANTEN.COM-Pekerjaan preservasi jalan dan jembatan pada ruas jalan Rangkasbitung-Cikande Serang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Lantaran, pada pekerjaan pembuatan Longsegment tersebut diduga telah melanggar undang undang nomor 1 tahun 1970 tentang tenaga keselamatan kerja.
Pelanggaran yang dilakukan pihak pelaksana diantaranya mengesampikan unsur keselamatan dan kesehatan kerja(K3) yang wajib dilakukan saat melakukan pekerjaan proyek. Diantaranya para pekerja tidak dibekali dengan alat perlindungan kerja yang memadai, seperti sarung tangan, helm, alat pemadam kebakaran(APAR) dan lain lain.
“Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselengaranya keselamatan dan kesehatan kerja. Ini mutlak dilakukan dalam setiap pekerjaan proyek, nah kami menilai syarat syarat tersebut tidak diterapan pada pekerjaan proyek Longsegment jalan Rangkasbitung-Cikande, dan kami saya itu telah melanggar undang undang,”kata Yudistira penggiat sosial, asal Kabupaten Lebak, kepada wartawan, Selasa(27/09/2022).
Peraturan pokok keselamatan dan kesehatan kerja(K3) tersebut juga, sebagai undang undang yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja dan sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 4 tahun 1987 tentang panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
“Ada ketentuan yang harus dilaksanakan antaran penanggung jawab pekerjaan atau pemborong dengan para pekerja, diantaranya tentang keselamatan kerja. Sehingga jika ada kecelakaan kerja, kontraktor harus bertanggung jawab,”kata Yudistira lagi.
Kata Yudistira, selain abai kepada penerapan K3, pihak pelaksana juga diduga tidak transparan dalam melakukan pekerjaan proyek. Karena, disepanjang lokasi tidak ditemukan papan proyek, sehingga, wajar jika masyarakat mempertanyakan ketransparanan pekerjaan.
“Disekitar lokasi juga tidak ditemukan papan informasi pekerjaan. Sehingga kita wajar warga mempertanyakan ketransparanan dari pelaksana,”kata dia lagi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika ketika dimintai keterangan soal adanya pelanggaran K3 dalam pekerjaan perbaikan Longsegmen di jalan raya Rangkasbitung-Cikande, tidak mengetahui adanya permasalahan tersebut. Karena, pekerjaan itu dilakukan oleh Kementrian PUPR.
“Pekerjaan itu dilakukan oleh pusat. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menjawabnya,”kata Irvan singkat.(FK)….