koranbanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan memiliki program public service center 119 atau biasa disebut sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Naniek Isnaeni ketika ditemui koranbanten.com ruang kerjanya, Kamis (15/09), menjelaskan bahwa, konsep Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antara rumah sakit dengan pendekatan lintas program dan multisektoral.
“Penanggulangan gawat darurat menekankan respon cepat dan tepat dengan prinsip Time Saving is Life and Live Saving,” jelasnya.
Didalam memberikan pelayanan medis, sambunh Naniek, SPGDT dibagi menjadi 3 sub sistem yakni, sistem pelayanan pra rumah sakit, sistem pelayanan pelayanan di rumah sakit dan sistem pelayanan antar rumah sakit.
Lebih lanjut Naniek menjelaskan, SPGDT adalah memberikan pelayanan yang cepat, cermat, dan tepat, dimana tujuannya adalah untuk menyelamatkan jiwa dan mencegah kecacatan.
“Saat ini program call center 119 masih terintregrasi dengan DKI dimana pelapor harus menelpon ke DKI terlebih dahulu baru kemudian tersambung ke dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang,” terangnya kepada koranbanten.com. (Dimas).