Perdebatan Penetapan Hari Santri Nasional

Koranbanten.com – Berakhir sudah perdebatan mengenai penetapan tanggal untuk Hari Santri Nasional, setelah pada 14 Oktober lalu Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasonal melalui Kepres No 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa jasa para ulama dan santri terhadap bangsa sangat besar, para santi berani mengorbankan nyawanya untuk memperjuangkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Dalam isi deklarasi tersebut juga dijelaskan bahwa hari santri nasional digelar mengenang dan meneladani serta melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Di Provinsi Banten, Deklarasi dan Pencanangan Hari Santri Nasional tersebut disambut gembira oleh ribuan santri, ulama, dan masyarakat. Sebanyak 15.000 santri dan 1.000 ulama Banten berkumpul di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B Serang, Kamis 22 Oktober 2015 malam untuk menyambut sejarah baru tersebut.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam Deklarasi dan Pencanangan Hari Santri tingkat Provinsi Banten tersebut Gubernur Banten Rano Karno, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua MUI Banten AM Romly, Tokoh Ulama Besar KH Abuya Murtadho Dimyati Cidahu Pandeglang, dan Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Banten.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, penyelengaraan hari santri nasional merupakan momentum bersejarah dan strategis untuk menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan sehingga terjadi keharmonisan antara pemerintah, ulama, dan santri dalam menjalankan visi mempersatukan pemikiran umat islam dalam mengembangkan syi’ar islam di Provinsi Banten. “Peringatan hari santri merupakan sarana dalam menegaskan kembali jati dirinya sebagai masyarakat yang agamis serta peran strategisnya dalam mewujudkan cita-cita mulia pendiri Provinsi Banten yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat Banten yang berlandaskan Iman dan Taqwa,” tutur Rano.

Dikatakan Rano, Pemerintah Provinsi Banten telah mamiliki komitmen untuk menjadikan iman dan taqwa sebagai landasan untuk menata kehidupan masyarakan Banten kearah yang lebih baik, baik material maupun spiritual. Beberapa program strategis Pemprov Banten telah dilaksanakan secara bertahap, Lanjut Rano, diantaranya fasilitasi umroh bagi masyarakat berprestasi, pemberdayaan ekonomi pesantren dan pembinaan terhadap qori dan qoriah yang dilaksanakan oleh LPTQ, serta mendukung ditetapkannya Perda Pondok Pesantren sebagai upaya komitmen Pemprov Banten dalam mewujudkan masyarakat Banten Banten Beriman dan Bertaqwa.

“Secara kuantitatif jumlah pondok pesantren berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Banten sebanyak 3.267.  jumlah tersebut terdiri dari 2.032 pondok pesantren salafi dan khlafiyah sebanyak 1.235. oleh karena itu, wajar jika masyarakat Banten dikenal sebagai masyarakat yang religius dan memiliki ulama yang dikenal tidak hanya didalam negeri namun juga hingga mancanegara,” paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Cidahu Abuya Ali Murtado meminta Presiden Jokowi membuat Undang-undang khusus Ponpes Salafi. Kiai besar di Banten ini menuturkan, bahwa santri dan ulama di Indonesia memiliki peranan besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia dengan hal yang bermanfaat. Bahkan, dalam Ponpes Salafi pun diajarkan bagaimana para santri menjadi wirausahawan, sehingga diharapkan usai mereka keluar dari Ponpes dan menjadi pendakwah, bisa membuka lapangan kerja dengan keahlian yang dimilikinya. “Harapan kami di hari santri ini berkaitan dengan kemaslahatan umat, yakni senantiasa negara kita semakin tangguh dan kokoh dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan, di bawah UUD 45 dan Pancasila,” ucap Ali Murtadho.

Kepala Biro kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten Irvan Santoso mengatakan,  hari santri nasional dipandang perlu diselenggarakan di Provinsi Banten meski Presiden Joko widodo batal hadir langsung untuk mendeklarasikannya. Menurutnya Penyelenggaraan ini untuk meningkatkan spirit kaum santri sebagai salah satu aktor utama revolusi mental, serta sebagai bentuk implementasi Banten sebagai daerah yang religius dengan segala potensinya. “Para santri (Pondok Pesantren) sangat signifikan dalam perjuangan kemerdekaan RI dan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan berbagai karya nyata yang tidak terbantahkan,” ujar Irvan.

Dalam peringatan hari santri nasional tingkat Provinsi Banten, Irvan menyebutkan, panitia menyelenggarakan berbagai agenda kegiatan, diantaranya tausiyah, zikir dan doa bersama bertajuk “Doa Untuk Negeri” dipimpin oleh KH Abuya Murtadlo Cadasari, dan pembacaan ayat suci Alquran secara serentak oleh sekitar 15.000 santri dengan target 1000 kali khatam Quran, serta pasar murah dan warung amal. Selain itu, sebagai wujud komitmen Pemprov Banten untuk terus mengembangkan kegiatan keagamaan khususnya terkait pengembangan pondok pesantren, Gubernur Banten juga telah memberikan delapan voucher umroh gratis yang diperuntukan bagi santri yang hadir yang berasal dari delapan Kabupaten/Kota se-Banten, ditambah pemberian kadedeuh (bonus) kepada para kafilah Provinsi Banten yang telah berhasil menjadi juara umum kedua pada ajang STQ Nasional beberapa waktu lalu. ”Pencanangan dan Deklarasi Hari Santri Nasional di Banten juga dimeriahkan oleh penampilan Band WALI dan tarian kolosal Ahlan Wasahlan dari Sanggar Wanda Banten,’ jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, saat ini DPRD Provinsi Banten sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren. DPRD Provinsi Banten berjanji akan menyelesaikan Raperda tersebut dan mengesahkannya menjadi peraturan daerah (perda) pada akhir tahun ini. “Insya Allah, akhir tahun ini sudah selesai dan langsung digunakan sebagai acuan dan dasar hukum setiap pengambilan kebijakan terkait pondok pesantren,” ujar Asep.

Dikatakan Asep, saat ini proses pembahasan raperda telah masuk di program legislasi daerah (Prolegda). Menurutnya, DPRD Provinsi Banten akan bergerak cepat namun tetap teliti dalam mengkaji poin-poin atau ketetap-ketetapan yang tertuang dalam raperda tersebut. Terkait ketetapan, Asep mengatakn, salah satu ketetapan yang tertuang dalam raperda tersebut yaitu mewajibkan kepada setiap pondok pesantren untuk mengeluarkan sertifikat seperti ijazah bagi santri yang dianggap lulus. “Sertifikat tersebut ditandatangani dan dikeluarkan langsung oleh kiainya. Dan nanti santri yang mempunyai sertifikat tersebut bisa ikut ujian persamaan baik SMP maupun SMA. Jadi nanti santri bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya dan masuk dunia profesional,” papar Asep.

Di tempat berbeda, Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman berharap dengan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, santri dapat perhatian dan difasilitasi baik oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar. “Dengan ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional kita berharap santri dapat perhatian dan fasilitas. Di Kota Serang ini, banyak pondok pesantren salafi. Jadi kita semua harus mendorong dan memberikan perhatian baik berbentuk sarana maupun prasarana,” ujar Jaman.

Jaman juga berharap, para santri yang ada di Kota Serang tidak terkontaminasi oleh budaya luar, karena memang saat ini kondisinya, generasi muda yang tidak mendapatkan pendidikan agama salah satunya pendidikan pondok pesantren, mudah terkontaminasi oleh budaya luar yang jauh dari nilai-nilai agama. “Perhatian bagi santri bukan hanya diberikan oleh pemerintah, namun oleh seluruh lapisan masyarakat. Peran santri memang secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat terutama kaitannya dengan moral. Ketika kita kuat moralnya maka proses pembangunan akan berjalan lebih mudah,” pungkasnya. (goes-dbs)

Pos terkait