KORANBANTEN.COM – Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya di Kecamatan Rangkasbitung dalam sehari bisa mencapai 60 – 75 orang. Padahal, sebelum pandemi Corona, pembuatan KTP tidak sebanyak itu.
Irka Nasrulika, petugas perekaman KTP di Kecamatan Rangkasbitung mengatakan, semenjak pandemi memang pembuatan KTP atau dokumen kependudukan lainnya seperti KK, Surat pindah atau mutasi dapat dilimpahkan ke kecamatan. Hal tersebut untuk menghindari keramaian atau kerumunan di kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Lebak.
“Untuk pembuatan KTP dalam sehari bisa mencapai 50 – 75 orang, begitu juga dengan KK. Kalau surat pindah atau mutasi paling enam sampai delapan orang saja,” kata Ika Nasrulika, kepada Koranbanten.com, Selasa (19/1).
Menurutnya, dalam proses pembuatan KTP, setelah perekaman bisa selesai paling lambat dua atau tiga hari. Karena, dokumen yang telah direkam, pencetakannya tetap dikantor Disdukcapil.
“Jadi pagi sampai sekitar jam 15.00 WIB selesai perekaman, sorenya saya ambil tuh KTP atau dokumen lainya ke Capil, baru besoknya bisa diambil,” ujarnya.
Lanjut Irka, dalam proses perekaman data, pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan dan kepada warga pemohon diwajibkan menggunakan masker.
“Jika tidak menggunakan masker, maaf tidak akan saya layani, karena hal tersebut merupakan intruksi pimpinan yang harus dijalankan demi menjaga kesehatan kita bersama,” ungkapnya.
Ilham Maulana, Salahseorang pemohon KTP mengatakan, dia bersama temannya sengaja membuat KTP di kecamatan, karena informasinya pembuatan KTP lebih mudah di kecamatan.
“Iya saya membuat KTP dan langsung dilayani dan hanya lima menit saja untuk perekaman,” ucap Ilham.(yud)