Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, 9 Napi di Lapas Perempuan Tangerang Dirumahkan

KORANBANTEN.COM – Dalam rangka menekan angka penebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan, 9 orang WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan asimilasi di rumah. Kebijakan tersebut didasari oleh Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Binadik selaku perwakilan Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang sekaligus memberikan pengarahan kepada 9 Warga Binaan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah.

Bacaan Lainnya

Kegitatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Asimilasi kepada 9 orang Warga Binaan, serta dilanjutkan dengan serah terima kepada Bapas sesuai dengan alamat tempat tinggal (alamat penjamin) Warga Binaan, serah terima tersebut dilakuka melalui Teleconference dengan media aplikasi Zoom. Senin (21/01).

Kasi Binadik Lapas Perempuan Tangerang Nuraini menyampaikan Selamat kepada Warga Binaan yang telah berkumpul dengan keluarganya.

“Kami berharap setelah keluar dari Lapas, kalian menjadi pribadi yang lebih baik lagi, serta bapak/ibu bisa turut serta melakukan pengawasan kepada keluarga bapak/ibu agar tidak mengulangi tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum kembali Serta tidak lupa untuk wajib lapor ke Bapas sesuai alamat tempat tinggal,” ungkapnya.(Dede).

Pos terkait