KORANBANTEN.COM-Dalam menindak lanjut permohonan masyarakat penambang Kecamatan Cibeber dan masyarakat Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah berharap Pemerintah Provinsi untuk segera terbitkan Surat ljin Pertambangan (SIP).
Dinas ESDM Provinsi Banten lakukan sosialisasi terkait Ijin Pertambangan Rakyat ( lPR) di aula kantor Desa Cibeber Kecamatan Cibeber, Selasa (01/9/2020) pada pukul 14:00 sampai dengan pukul 17:00 WIB.
Hadiri dalam acara perwakilan beberapa desa diantaranya, dari Desa Warungbanten, Desa Cikotok, Desa Ciherang, Desa Neglasari, Desa Citorek kidul Kecamatan Cibeber dan Desa Pasirgombong kecamatan Bayah.
Menurut Helmi N J, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Propinsi Banten, kegoatan ini adalah untuk menindaklanjuti surat nomor 07/PPRC/lll/2020 tanggal 13 Maret 2020, perihal audiensi terkait ijin Pertambangan Rakyat (lPR) kepada Dinas ESDM Provinsi Banten.
“Gubernur menugaskan Dinas ESDM untuk membantu mempasilitasi Perijinan Pertambangan Rakyat yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber,” kata Helmi.
“Terkait perijinan akan kami bantu, asal di tempuh sesuai prosedur dengan aturan aturan yang ada, lanjut Helmi.
Terkait biaya atau administrasi, tidak ada biaya alias nol rupiah.
Akan tetapi untuk sekarang perijinan belum bisa di terbitkan karena sedang terjadi wabah pandemi covid-19 di wilayah Provinsi Banten, jelasnya.
WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan (WP) yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah di tentukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan Pasal 9 dan pasal 10 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” pungkas Hilmi N.J.
Kepala Desa Cibeber Harto, menambahkan bahwa permohonan ijin sudah ada di meja Ibu Bupati tinggal menunggu rekomendasi Bupati.
“Perijinan penambangan sedang kami urus, saya berharap agar masyarakat bisa bersabar,” katanya.
Sumarna, mewakili masyarakat penambang memohon kepada pemerintah untuk segera dapat menerbitkan surat ijin pertambangan di wilayah Ci Beber dan Pasirgombong.
“Dengan di terbitkannya surat ijin pertambangan, tentunya kami bisa bekerja dengan tenang dan nyaman, karena kehidupan masyarakat Kecamatan Cibeber dan desa Pasirgombong Kecamatan Bayah hasil dari pertambangan, sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” harapnya. (sep)