Koranbanten.com – PT Jasa Raharja (Persero) menjaminkan perlindungan terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut utara Karawang, pada Senin (29/10) 2018, pada pukul 06.33 WIB.
“Seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja, kita menyampaikan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan dan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo. S, dalam rilisnya, Senin 29/10
Menurut Budi Rahardjo.S seperti dinyatakan Basarnas, pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB,
“Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap penyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta,” katanya.
Begitu pula terhadap korban luka luka, katanya, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Sementara itu, Jasa Raharja Cabang Banten masih terus berkoordinasi dengan Cabang DKI mengenai informasi keluarga korban. Jika ada keluarga korban yang berdomisili di Banten akan dibayarkan santunannya oleh Jasa Raharja Banten setelah dokumen lengkap.(rls)