KORANBANTEN.COM – Ormas Laskar Pasundan Indonesia (LPI) kembali angkat bicara terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan 26 September 2021 di Kabupaten Lebak. Pasalnya, penyebaran covid-19 dengan jenis virus varian baru yakni jenis delta semakin meningkat signifikan, bahkan Kabupaten Lebak memasuki zona merah.
“Tentunya ini menjadi sebuah dilema bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, khususnya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Jadwal Pilkades dan anggaran sudah ditetapkan, namun pandemi covid-19 semakin meningkat,” kata Rahmat Hidayat, Ketua Umum LPI, kepada wartawan koranbanten.com, Rabu, (30/06/2021).
Saat ini, kata Rahmat, Dari informasi yang saya dapat bahwasannya Pemkab Lebak sedang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Pilkades yang akan digelar September 2021.
“Apakah ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, keputusan ini juga jangan lambat, karena kita tahu, para bakal calon (Bacalon) kepala desa sudah mengurus persyaratan dan bahkan sudah mendaftar, tentunya tak sedikit biaya yang mereka keluarkan, semakin lambat mengambil keputusan, maka semakin banyak beban yang harus dikeluarkan oleh para Bacalon,” terangnya.
Atas dasar itu, lanjut Rohmat, saya meminta agar Pemkab Lebak melakukan evaluasi dengan cepat dan akurat, “Karena dalam situasi saat ini perlu adanya tindakan yang cepat namun tepat. Pandangan saya, Pilkades 2021 di Lebak ini tetap dilanjutkan namun dengan syarat harus benar-benar menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelasnya.
Menurutnya, banyak mekanisme agar Prokes di perhelatan Pilkades 2021 dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, “Salahsatunya adalah jumlah TPS diperbanyak, jadi kemungkinan kerumunan yang dikhawatirkan tidak terjadi namun lagi-lagi seperti yang sudah saya katakan bahwasannya anggaran itu sendiri harus benar benar mendukung, saya yakini untuk anggaran yang saat ini hanya Rp. 40 juta itu tidak akan cukup. Jadi, saya berharap dalam evaluasi ini juga mencakup besaran anggaran dan tidak disamakan antara wilayah yang satu dengan yang lainnya, Karena masing-masing wilayah tentunya berbeda jumlah pemilih,” terangnya.
Disisi lain, Rohmat menyinggung adanya anggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro agar segera di evaluasi untuk pemanfaatannya dan diharapkan bisa membantu penyelenggaraan Pilkades serentak.
“PPKM Mikro yang dianggarkan 8% dari Dana Desa, diharapkan ini juga bisa dimanfaatkan untuk membantu anggaran penyelenggaraan Pilkades 2021, untuk itu saya mendorong agar Bupati Lebak benar benar mengevaluasinya,” tutupnya.
Terpisah, Syahrosi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Katapang Wanasalam, sekaligus Wakil 3 Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak, mengusulkan agar Pilkades serentak tetap diselenggarakan, akan tetapi anggaran harus di evaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap Desa.
“Lanjutkan, asal anggaran dihitung per TPS (Tempat Pemungutan Suara) harus jelas dan disesuaikan dengan kondisi terkini, Usulan kita itu menghitung anggaran dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara Pemkab Lebak menghitungnya secara global (per Desa) Rp. 40 juta,” katanya.
Lanjut Syahrosi, perlu adanya evaluasi terkait jumlah DPT per TPS, jangan sampai menimbulkan pelanggaran proses seperti kerumunan.
“Bisa saja diatur dan di minimalisir jumlah DPT per TPS nya, dimana semula maksimal 500 DPT per TPS, karena kondisi pandemi menjadi 200 DPT per TPS nya, dan ini akan sangat berpengaruh terhadap anggaran. Untuk itu, Pilkades bisa dilanjutkan akan tetapi mekanisme dan anggaran harus di evaluasi,” tandas Syahrosi.
(Usep).