Pinjam Motor, Pria Asal Pandeglang Diciduk Polisi, kok Bisa?

KORANBANTEN.COM-Aparat Kepolisian Polsek Walantaka Polres Serang Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario, Sabtu(14/11) pekan lalu.

S (40) pelaku penggelapan asal Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap unit Reserse disebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Kamis(19/11) dini hari. Penanggkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / XI / 2020 / Sek. Walantaka tanggal 15 November 2020 .

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, membenarkan terkait penankapan tersebut. Kapolsek menjelaskan, latar belakang penangkapan berawal dari perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan dengan cara meminjam motor kepada M(31). Akan tetapi, pelaku tidak pernah mengembalikannya, sehingga korban melaporkannya kepada polisi

“Benar, bahwa unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Vario. Korban melaporkan ke pihak kepolisian . Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban M (31) melalui adiknya IH (18), tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya,” kata Kasmuri, Minggu (21/11).

Kasmuri menjelaskan, tersangka S, warga Kabupaten Pandeglang ditangkap dirumah kontrakannya di daerah Bojong Gede Kota Bogor.

“Anggota langsung kelokasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN dengan Nomor Rangka MH1JFH110FK440445 dan Nomor Mesin JFH1E-1439132, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN motor, 1 (satu) buah kunci kontak asli dan 1 (satu) lembar STNK asli.

“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut,”

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,”pungkasnya. (Yud/rls)

Pos terkait