Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Gas Epiji

KORANBANTEN.COM – Polres Lebak menangkap tiga pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung nonsubsidi di Kampung Cokel, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Polisi menangkap DA bersama satu orang karyawannya berinisial NK dan AP yang berperan sebagai penyuplai tabung. Sementara satu orang lainnya yakni NS berhasil kabur dan saat ini berstatus DPO.

Bacaan Lainnya

“DA merupakan pemilik lokasi kegiatan dibantu oleh NK dan NS selalu karyawan diketahui memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Setelah dipindahkan, kemudian oleh tersangka diperjualbelikan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu(10/09/2022).

Lanjut Wiwin, ratusan tabung gas 3 kg disuplai oleh tersangka AP yang diperoleh dengan cara membeli beserta isinya dari sejumlah tempat. Begitu juga tabung gas nonsubsidi dibeli dari sejumlah lokasi yang ada di Lebak.

“Pelaku mengisi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi di tempat terbuka dengan memasangkan selang regulator yang sudah dirakit. Hanya butuh waktu 1 menit proses mengisi tabung nonsubsidi,” ungkap Wiwin.

Namun kata Wiwin, tempat pengoplosan gas jauh dari permukiman warga. Untuk mengisi tabung 5,5 kg dibutuhkan 2 tabung elpiji 3 kg, sementara untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung 3 kg dan 17 tabung 3 kg untuk mengisi tabung berukuran 50 kg.

“Usaha ilegal elpiji bersubsidi pelaku ini sudah dilakukan selama kurang lebih 2 bulan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang Cipta Kerja dengan pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar,” terang Wiwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, gas elpiji yang awalnya dari elpiji subsidi, namun sesudah di oplos ke tabung 5 kg, 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga non subsidi oleh pelaku.

“Pindahan isi gas agar tidak ketahuan warga, pengisiannya dilakukan pelaku mulai pukul 24.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB pagi,” tuturnya.

Dikatakan Indik, para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja Tanggerang dan diperjualbelikan oleh NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Indik menerangkan, adapun keuntungan yang didapat pelaku dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga elpiji subsidi pemerintah tersebut untuk tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000 pertabung tabung, gas kuran 12 kg mendapatkan keuntungan Rp 30.000 – Rp 40.000 setiap tabungnya.

“Penangkapan pelaku ini tentunya berawal dari informasi masyarakat, yang selanjutnya kita tindaklanjuti,” ucap Indik.(Aswapi)

Pos terkait