Polres Diminta Serius Tangani Dugaan Pungli PTSL di Desa Bojong Juruh

KORANBANTEN.COM-Kepolisian resort(Polres) Lebak diminta serius menangani dugaan pungutan liar pada program pendaftaran tanah sistem lengkap(PTSL) di desa Bojong Buruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak tahun 2020.

Dugaan pungli tersebut nampak terang benderang, setelah pihak desa mengaku telah dipanggil penyidik polres beberapa waktu lalu.
“Kami meminta Polres Lebak serius dalam mengusut kasus dugaan pungutan liar pada program PTSL di desa Bojong Juruh,”kata Billy, tokoh pemuda Kabupaten Lebak, kepada Wartawan, Jumat(28/10/2022).

Bacaan Lainnya

Kata Billy, dugaan pungutan liar tersebut sebenarnya sudah terlihat terang benderang, mana kala ketua program PTSP di Desa Bojong Juruh, mengakui jika yang meminta kepada masyarakat adalah Rima dan menyetorkan langsung kepada mantan kepala desa.

“Namun, berapa jumlah uang yang terkumpul hasil pungutan kepada masyarakat dia gak tahu nominalnya,”kata Billy lagi.

Dikataka Billy, jika kepolisian sudah melakukan pemanggilan dan mengantongi dua alat bukti. Maka, sesuai ketentuan KUHAP, para pelaku harus di lakukan penahanan, guna menghindari menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.

“Kami akan pantau kasus ini sampai tuntas, agar para pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera,”ujarnyam

Sebelumnya Yosep, sebagai Kasi Pemerintahan Desa Bojong Juruh sudah mengakui telah di panggil oleh Polres Lebak terkait program PTSL ( Pendaftaran Tanah sistem Lengkap ) atau pembuatan sertifikat massal tahun2020, dan pengakuan Yosef yang sebagai Kasi Pem serta Ketua Panitia PTSL di Desa Bojong Juruh, pihak Polres sudah memanggil 4 orang untuk di Pintai Keterangan di antaranya, dirinya, Rima Kaur Keuangan Desa dalam Program PTSL tersebut Sebagi Bendahara, Dida Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Serta Sukma Jaya Mantan Kades Desa Bojong Juruh.

Menanggapi Hal tersebut IPTU Putu Ari Kanit Tipikor Polres Lebak mengatakan, kasus ini berawal adanya keluhan masyarakat dimana dalam program PTSL tersebut dipungut melebihi ketentuan yang berlaku, yang seharusnya warga membayar sebesar Rp.150 rb

“Kiita sudah memanggil Empat orang untuk di pintai keterangan, dan saat ini kasusnya sedang berjalan,”ujarnya belum lama ini.(Aswapi)

Pos terkait