Polres Kota Tangerang Selatan Rilis Daftar Tersangka Kasus Narkoba

KORANBANTEN.COM – Polres Kota Tangerang Selatan (Polres) berhasil ungkap Kasus Narkoba di Wilayah hukum Polres dan Polsek Periode April 2018 s/d Mei 2018 dalam Konferensi Pers, Jum’at (25/5-2018) di Mako Polres Tangerang Selatan.

Hadir dalam Konferensi Pers, Kapolres Tangsel AKBP. Ferdi, Wakapolres. Tangsel Kompol. Bachtiar Alponso, AKP. Wisnu dan para awak media.

Bacaan Lainnya

Daftar tersangka yang di rilis dalam konferensi pers tersebut terdapat 5 (lima) orang tersangka dari hasil ungkap kasus narkoba Polres Tangsel yang berhasil di ungkap pada bulan Mei 2018 dengan total barang bukti shabu 1.828,76 gr, ganja 4.797,76 gr dan ektasi 1000 butir.

Sedangkan ungkap kasus narkoba yang berhasil diungkap di Polsek wilayah hukum Tangsel untuk periode April dan Mei 2018 ada 3 kasus dengan 3 (tiga) orang tersangka berikut barang bukti berupa shabu 168,98 dan ektasi 176 butir yang sudah diamankan.

Dalam konferensi pers tersebut juga dijelaskan oleh Kapolres Tangsel,  AKBP. Ferdy bahwa barang bukti yang dapat dicegah peredarannya selama periode tersebut berupa Shabu 2.136,81 gr, Ganja 5.316,4 gr, T.Gorilla 37,88 gr dan ektasi 1.176 butir.

“Wilayah hukum yang sering dilaksanakan Gakkum kasus narkotika yakni Serpong, Ciputat, Pamulang serta Pagedangan dan rata-rata umur tersangka yang sering ditangani antara 20 – 27 tahun dengan jenis pengguna laki-laki,” katanya dalam konferensi pers tersebut.

AKBP Ferdy Irawan  juga menjelaskan bahwa terhadap pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup  atau hukuman mati serta penjara minimal 5 tahun dan Denda maksimal 10 Milyar atau minimal 1 Milyar.

Menurutnya nilai barang bukti sesuai harga di Pasar gelap Narkotika yakni:

  1. Shabu seberat 2.136,81 (dua ribu seratus tiga puluh enam koma delapan puluh satu) gram Rp. 3.205.215.000,- (Tiga miliar dua ratus lima juta dua ratus lima belas ribu rupiah) Ket: Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah)/gram
  1. Ganja seberat 5.316,4 (Lma ribu tiga ratus enam belas koma empat) gram Rp. 26.582000, (dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupíah) Ket: Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) /gram.
  1. 27,88 (dua puluh tujuh koma delapan puluh delapan) gram Rp. 6.970.000,- (enam T. Gorilla seberat juta sembilan ratus tujuh puluh nbu rupiah) Ket: Rp. 250.000- (dua ratus lima puluh rnbu rupiah)/gram.
  1. Ekstasy Sebanyak 1.176 (senbu seratus tujuh puluh enam) butir Rp. 588.000.000- (Lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Ket: Rp. 500.,000,- (lima ratus nibu rupiah) /Butir.

“Apabila BB tersebut beredar maka berpotensi merusak 28.087 (dua puluh delapan ribu delapan puluh tujuh) Orang Penyalahguna Narkotika,” pungkas Kapolres Kota Tangsel. (ade)

Pos terkait