KORANBANTEN.COM – Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak dari sebuah kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ilman Robiana, SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak telah mengamankan barang bukti berupa 1.121 butir obat merek Hexymer, 1 (satu) unit Handphone merek realme 5 pro warna biru dan uang sebesar Rp. 25.000,- dari Tersangka inisial MF, 22 tahun alamat Kampung Paluh Mambu, Kecamatan Hitam, Kabupaten Aceh Utara,” kata AKP Ilman Robiana, SH, Selasa, (26/01/2021)
Dijelaskan Ilman, kronologis kejadian berawal dari penangkapan MF pada hari minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira jam 01.30 Wib, di pinggir jalan raya yang berada di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan ditemukan obat berwarna kuning merk Hexymer sebanyak 90 butir di lipatan celana MF
“Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ke kontrakan MF di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dan petugas mendapati obat warna kuning merk Hexymer sebanyak 1.031 butir yang disimpan di lemari kontrakan pelaku, saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polres Lebak,” terang Ilman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Ilman, pelaku atau Tersangka MF di sangkakan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 ( lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Yud)