KORANBANTEN.COM – Dalam rangka mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang himbauan atau ajakan Kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan tahun Baru 2021 diseluruh Indonesia termasuk Wilayah Kabupaten Lebak. Sabtu, (26/12)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengatakan bahwa Personel Polres Lebak mensosialisasikan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021 melalui baliho, Stiker yang dipasang di tempat-tempat umum,kantor instansi pemerintah dan tempat ibadah seperti Stasiun,Terminal,Gereja, alun-alun, Bank-Bank dan lain-lain”
“Selain itu Sosialisasi juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran melalui Bhabinkamtibmas dengan mensosialisasikan dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat sesuai Maklumat Kapolri” tambah AKBP Ade Mulyana
“Dalam maklumat kapolri tersebut adanya larangan -larangan diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, Pesta Perayaan Malam Tahun Baru, Arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta Kembang Api. Ujar Kapolres Lebak
Kapolres Lebak Polda Banten juga menegaskan “Sesuai Maklumat bahwa apabila masih ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, Kami Polres Lebak siap melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undanganan sesuai dalam isi maklumat tersebut” Tegas Kapolres Lebak (yud)