KORANBANTEN.COM – Vidio Pasangan muda-mudi yang diduga mesum di tempat wisata pemandian alam Cikoromoy Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil di amankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/05/21).
Keduanya berinisial DS (21), Warga Walantaka, Kota Serang dan RA (18) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial tersebut.
Pelaku DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,”ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Dirinya mengakui bahwa perbuatannya tidak patut dicontoh lantaran dianggap bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila di pemandian alam Cikoromoy, dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,”tutupnya. (Asp)