KORANBANTEN.COM – Kesejahteraan masyarakat saat ini sudah meningkat, hal ini terbukti di desa-desa kendaraan bermotor sudah menjadi hal yang lumrah dimiliki oleh setiap orang, mulai dari sepeda motor dengan berbagai macam merek bahkan sampai roda empat pun di desa sudah menjadi kebutuhan. Kondisi tersebut tidak diimbangi dengan kelengkapan berkendaraan seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Melihat hal tersebut, Iptu Rastika berupaya membantu memberikan penyuluhan pada TMMD non fisik 102 tahun anggaran 2018 di SMAN 28 Kabupaten Tangerang Koramil 03/Legok, Jumat (03/08/2018), penyuluhan tersebut bisa menciptakan para siswa dan masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Salah satu ketertiban lalu lintas adalah pengendara harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal tersebut untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya, lebih jauh lagi diharapkan masyarakat menjadi pelopor disiplin dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya bagi daerah lain,” ujar Iptu Rastika dari Polresta Kota Tangerang.
Dengan program TMMD ini diharapkannya masyarakat Legok akan menghemat waktu dengan mendapatkan himbauan. Sehingga, pelayanan prima yang bermanfaat bagi masyarakat menjadikan berkah dan barokah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0510/Trs atas kerjasamanya yang sudah membantu menertibkan untuk taat berlalu lintas melalui kegiatan TMMD non fisik ke-102, sehingga akan tercipta budaya tertib berlalu lintas dijalan raya,” ujarnya.
Diharapkan nantinya dalam berkendara dijalan raya, apabila suratsurat dan perlengkapan kendaraan lengkap akan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Kegiatan TMMD non fisik diikuti sekitar 80 orang yang dihadiri langsung Danrem 052/Wkr Kolonel Kav Agustinus Purboyo, Danramil 03/Legok Kapten Inf Dwi, Bintaldam Jaya Kapten Arh Aris Supriyadi dan pihak Pemerintahan Kabupaten Tangerang.(zher).