Ponpes Irhamna Bil Qur’an Pastikan Pernikahan Pimpinannya di Saksikan Keluarga Calon Istri

Koranbanten.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Irhamna Bil Qur’an di Kecamatan Mandalawangi mengklaim, permasalahan dugaan pimpinan ponpesnya menikahi santrinya secara diam-diam, dan perempuan simpanan tidak benar.

Pengasuh Ponpes Irhamna Bil Qur’an menikah dengan istrinya secara sah, dan tidak diam-diam, karena disaksikan oleh beberapa pengurus pondok pesantren dan keluarga besar calon istri.

Bacaan Lainnya

Persoalan dugaan perempuan lain muncul, setelah Fitriani Nurfitroh, salah satu istri sah dari Pimpinan Ponpes Irhamna Bil Qur’an mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pandeglang.

“Perempuan yang dimaksud simpanan merupakan istri sah secara agama, dan tidak melanggar hukum dan agama,” kata Giri Prakosa, Humas dan Komblik Ponpes Irhamna Bil Quran, dari hak jawab yang dilayangkan, Kamis 25 Agustus 2022.

Giri Prakosa mengatakan, istri pertama pimpinan ponpesnya sudah memberikan surat pernyataan mengizinkan suaminya untuk menikah lagi dengan wanita pilihannya suami.

“Perempuan tersebut saat dinikahi statusnya juga sudah bukan santri Irhamna Bil Quran, akan tetapi sudah menjadi alumni,” ujarnya.

Mengenai pimpinan ponpesnya tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya, lanjutnya, hal ini perlu diluruskan. Faktanya, Fitriani Nurfitroh, selama ini merupakan bagian dari pengurus Ponpes Irhamna Bil Quran.

Dengan perjanjian atau akad secara lisan penghasilan yang didapat dari hasil koperasi yang dikelola bersama di Ponpes dengan omzet dan laba cukup besar diberikan kepada Ibu Fitriani untuk memenuhi kebutuhannya beserta anak-anaknya.

“Dalam hukum agama, hasil dari usaha
bersama bisa dikategorikan bagian bentuk dari menafkahi karena sang istri menawarkan diri untuk terlibat walau tidak diwajibkan. Terkait pengasuh kami diduga sering melakukan KDRT baik secara verbal maupun fisik, hal ini menurut kami merupakan fitnah atau tuduhan serius dan harus dibuktikan secara hukum,” terangnya.

Menurutnya, apa yang terjadi dalam rumah tangga pengasuh ponpesnya merupakan masalah pribadi yang saat ini dalam proses penyelesaian baik secara kekeluargaan dan secara hukum (Pengadilan Agama) yang harus dihormati privasinya.

“Kami berharap hal ini menjadi informasi yang memberikan kejelasan kepada semua pihak. Kami tidak ingin proses kegiatan santri dalam mengaji dan menghapal Al-Qur’an tidak terganggu. Termasuk diharapkan para wali santri sudah tidak resah terkait persoalan ini,” pungkasnya. (Asep)

Pos terkait