KORANBANTEN.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, diduga menjadi ajang pungutan liar(Pungli) yang dilakukan oknum panitia tingkat desa dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu.
Dikatakan oleh sumber yang namanya enggan disebutkan, pada tahun 2020 ini, seluruh desa di Kecamatan Gunung Kencana mendapatkan program PTSL berupa pembuatan sertipikat gratis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Namun kata sumber tadi, setiap masyarakat yang mendapatkan program tersebut harus menyetorkan sejumlah uang kepada oknum panitia.
“Yang menang program PTSL di Gunung Kencana dimintai uang oleh oknum panitia tingkat desa. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp150 ribu sampai dengan Rp300, uang tersebut diminta dari awal setengahnya dan setengahnya lagi diberikan saat sertipikatnya telah jadi, ” Kata sumber yang namanya enggan disebutkan ketika diwawancara wartawan di seputar alun alun Gunung Kencana. Selasa(12/5).
Sementara itu, ketua paguyuban kepala desa Gunung Kencana, H Nana, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, ia membantah adanya tudingan terkait pungutan liar pada program PTSL di Gunung Kencana. Khusus diwilayah binaanya kata dia, bukan uang pungutan liar, akan tetapi memang ada aturan dalam SKB tiga Kementrian, terkait adanya iuran untuk operasional program PTSL untuk materai, patok dan lain lain.
Kata H Nana, jika masyarakat dibebankan Rp150 ribu itu wajar, asalkan jangan melebihi Ro150 ribu. Namun demikian, ia selalu kepala desa tidak berani meminta iuran sebelum sertipikat itu jadi terlebih dahulu.
“Gak tahu di Desa lain. Kalau di Desa saya cuma Rp150 ribu, itupun saya tidak berani meminta, sebelum sertipikat jadi terlebih dahulu, ” Kata H Nana
Sementara itu, Sardi, Plh Camat Gunung Kencana, ketik dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal program PTSL. Lantaran, program tersebut merupakan ranah kepala desa. Namun sampai saat ini, ia sebagai pimpinan diwilayah Gunung Kencana tidak pernah mendengar adanya pungutan.
“Itu ranah kepala desa, tapi sampai saat ini saya belum mendengar adanya pungutan tersebut, ” Kata Camat.(Akew).