KORANBANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang, Jumat (16/3/2018).
Dalam rapat pleno yang digelar bersama Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), Panwaslu dan Paswascam dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, DPS Pilbup ditetapkan sebanyak 1.873.260 pemilih.
Jumlah tersebut hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 20 Januari sampai 18 Februari lalu. Saat itu, PPDP melakukan coklit data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2017, dimana dalam data tersebut, DPT di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.013.648 pemilih.
Berkurangnya jumlah pemilih pada Pilbup Tangerang ini dibandingkan Pilgub Banten 2017 lalu dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Achmad Jamaludin karena beberapa hal, diantaranya terdapat 379.727 pemilih setelah dilakukan coklit dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Pertama, bisa jadi orang berdomisili di Tangerang namun KTP-nya daerah lain di Banten, pada saat Pilgub bisa memilih dan masuk dalam DPT, namun pada saat Pilbup tidak memiliki hak pilih,” terangnya.
Selain itu, lanjut Jamaludin, ada faktor lain, diantaranya ada pemilih yang terdata di DPT tersebut namun kemungkinan sudah meninggal dunia atau berpindah alamat ke luar Kabupaten Tangerang.
Selain itu, dari data DPS itu juga terdapat pemilih pemula yang jumlahnya cukup signifikan, yakni sebanyak 239.339 jiwa serta jumlah pemilih potensial namun belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) sebanyak 54.940 jiwa.
Terkait dengan pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik itu, Jamaludin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang untuk menanyakan sejumlah nama dalam data tersebut sudah melakukan perekaman atau belum, hal ini untuk memastikan agar yang bersangkutan segera melakukan perekaman sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 16 April mendatang.
“Kami juga akan mengirimkan surat kepada personalnya agar segera melakukan perekaman,” imbuhnya.
Selanjutnya DPS tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan atau desa mulai 24 Maret sampai 2 April. Jamaludin mengharapkan kesempatan ini digunakan semaksimal mungkin oleh calon pemilih untuk mengoreksi jika ada kesalahan nama atau segera mendaftarkan diri jika belum tercantum dalam DPS tersebut.
“Segera informasikan kepada petugas kami, agar bisa diperbaiki jika ada kekeliruan atau terdaftar jika belum tercantum,” tukasnya. (Mulyadi)