KORANBANTEN.COM-Ratusan buruh yang tergabung diorganisasi Serikat Kerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, menggelar unjuk rasa didepan Kantor DPRD Lebak menolak Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) Omnibus Law Dalam Cluster Ketenagakerjaan, Kamis (15/10).
Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang telah digelar Sabtu 4 Oktober 2020, dan kini hasil dari pembahasan tersebut telah disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR, Senin (05/10/20) lalu, mendapat sorotan dari banyak pihak. Sebab, pembahasan regulasi baru ini berjalan singkat.
Menurut keterangan para buruh yang tergabung di organsiasi (SPN) Kab, Lebak mengatakan menolak UU Cipta Kerja, lantaran dinilai merugikan pekerja karena ada sejumlah pasal yang dianggap tidak memberi keadilan kepada pekerja yakni para rakyat Indonesia.
Diantaranya menghilangkan Upah Minimum, Mengurangi dab Menghilangkan Pesangon, Kontrak Seumur Hidup, Outsourcing yang dibebaskan, Hilangnya Jaminan Sosial, PHK Sepihak, Dibebaskannya Tka, Sanksi Pidana yang dihilangkan / Dihapus, Jam kerja yang Eksploitatif.
“Kita menolak UU Cipta Kerja, karena dinilai merugikan pekerja”kata Soni, perwakilan buruh dalam orasinya.
Selain itu uniknya para pendemo dari kalangan element masyarakat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak bukan saja menyampaikan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law dalam orasinya didepan Kantor DPRD Lebak.
Sehingga dengan rasa keseriusan para unjuk rasa itu telihat semangat sambil berjoget, diiringi lantunan lirik lagu Ciptaan dari Iwan Pals yang berjudul (Bongkar). (Kew)